Berita Musi Rawas

Modus Minta Diantar Pulang, Pria Musi Rawas Bawa Kabur Motor Tetangga, Hasil Curian Langsung Digadai

Pura-pura minta diantarkan pulang, pria di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tega membawa kabur sepeda motor milik tetangganya sendiri. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polsek Muara Kelingi
DITANGKAP POLISI -- Tersangka Ari Yansa alias Def (30) warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas saat diamankan di Mapolsek Muara Kelingi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Pura-pura minta diantarkan pulang, pria di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tega membawa kabur sepeda motor milik tetangganya sendiri. 

Pria tersebut adalah Ari Yansa alias Def (30) warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas. Sedangkan korbannya adalah SP (24), tetangga tersangka. 

Miris, aksi tersebut dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025 sekira pukul 06.00 Wib di rumah tersangka sendiri. 

Tersangka sendiri ditangkap pada Rabu (14/5/2025) sekira pukul 14.20 Wib di Jalan Poros Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra didampingi Kapolsek Muara Kelingi, IPTU Suhendra, Kamis (15/5/2025) mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korban yang sedang berada di rumahnya didatangi tersangka yang meminta diantarkan pulang.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di OKU, Tersangka dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Dikarenakan korban mengenali tersangka, tanpa curiga korban pun langsung mengantarkan tersangka ke rumahnya.

Namun setibanya di rumah tersangka, tersangka langsung berhenti dan menyuruh korban untuk mengambil baju di dalam rumahnya.

"Saat korban turun dari sepeda motor miliknya, tersangka tiba-tiba mendorong korban hingga tersungkur dan saat itu tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban," jelas Kapolsek.

Merasa dirugikan, kemudian korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Muara Kelingi, dengan harapan tersangka ditangkap dan diproses hukum

Kemudian, mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Muara Kelingi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya anggota pun mengetahui identitas tersangka.

Selanjutnya pada Rabu (14/5/2025) sekira pukul 14.00 Wib, anggota mendapat informasi dari warga bahwa tersangka pencurian sepeda motor milik SP sedang melintas di Jalan Poros Kelurahan Muara Kelingi.

Selanjutnya anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Ahmad Kurnianto bergerak untuk melakukan penangkapan.

Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri.

Namun untungnya dengan kesigapan personel, sehingga tersangka terkepung dan berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Pada saat digeledah, anggota menemukan sebilah pisau bergagang kayu bersarung kulit warna coklat dengan panjang 20 Cm di pinggang kanan tersangka.

Dari keterangannya, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BG 3505 GAJ warna biru milik korban.

"Tersangka juga mengakui bahwa sepeda motor sudah digadaikan di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara," tutup Kapolsek.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved