Berita OKU

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di OKU, Tersangka dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres OKU menggerebek rumah pengedar narkoba berinisial MSP (27 tahun) yang berada di Jalan Jenderal A. Yani KM 16 Kabupaten OKU.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Polres OKU
PENGEDAR NARKOBA -- Tersangka MSP (27) pengedar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap Satresnarkoba Polres OKU, Minggu (11/5/2025). MSP ditangkap polisi dalam penggerebekan di rumahnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Satuan Reserse Narkoba Polres OKU menggerebek rumah pengedar narkoba berinisial MSP (27 tahun) yang berada di Jalan Jenderal A. Yani KM 16 Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Minggu (11/5/2025).

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon mengatakan, tersangka ditangkap setelah jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan barang haram yang siap disebarkan.

"Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi langsung memerintahkan Kanit Idik I Iptu Fitrawadi SH untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang diduga menyimpan narkoba di seputaran Baturaja Timur," ujarnya, Kamis (15/5/2025). 

Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, polisi mendapatkan lokasi yang tepat rumah tersangka. 

"Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerbekan dan pengamanan tersangka MSP (27) yang tengah berada di dalam rumah," ujarnya. 

Dengan disaksikan warga setempat, polisi langsung menggeledah rumah tersangka MSP dan mendapatkan 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 4,51 Gram. 

Narkoba itu disimpan tersangka dalam tas warna biru di dalam rumahnya.

Selanjutnya tersangka barang berikut buktinya dibawa ke Polres OKU guna diproses lebih lanjut.

Dari tangan tersangka MSP (27) polisi mengamankan barang bukti berupa, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 4,51 (empat koma lima satu) Gram.

Ada juga 3 (tiga) bungkus bola plastik klip transparan kosong, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan besar kosong.

Kemudian 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas warna biru, 1 (satu) buah wadah dibalut lakban hitam, 1 (satu) buah pipet warna hitam yang titik diruncingkan (sekop), 1 (satu) buah pipet transparan yang ujung diruncingkan (sekop) dan 1 (satu) lembar kertas tisu warna hijau.

Terhadap tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved