Berita Palembang
Ancam Akan Bunuh Tetangganya Karena Uang Tilang Rp 50 Ribu, Pria di Palembang Kini Ditangkap
Akhirnya Adi alias Bagong (43) diringkus Opnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Senin (5/5/2025) sore.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah sempat viral di media sosial instagram di kota Palembang, terkait aksinya melakukan pengancaman terhadap tetangga sendiri menggunakan celurit dan tombak
Akhirnya Adi alias Bagong (43) diringkus Opnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Senin (5/5/2025) sore.
Bagong diringkus petugas setelah mengancam tetangganya yang bernama Andri saat berada di Lorong Serengam I Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pengancaman yang dilakukan Bagong terjadi pada Jumat (2/5/2025), sore.
Berawal saat korban Andri meminta tolong kepada Bagong untuk mengurusi tilang motornya dan memberikan uang Rp 150 ribu.
Namun, uang tersebut malah dipakai Bagong untuk menebus Hpnya yang digadaikan.
Hal inilah membuat korban meminta uangnya kembali kepada Bagong.
Tetapi saat itu Bagong meminta kembali uang lagi sebesar Rp 50 ribu kepada Andri.
Baca juga: Karena Uang Tilang Rp 50 Ribu, Pria di Palembang Nyaris Dibunuh Oleh Tetangganya
Baca juga: Duel Maut, Warga Tebing Suluh OKI Bunuh Temannya Usai Dipukul, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Hal ini membuat Andri marah kepada Bagong.
Bagong yang tidak terima malah memukul kepala belakang korban.
Akibat peristiwa ini korban melaporkan kejadian ini Polrestabes Palembang.
Sementara Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Iptu Jhoni Palapa membenarkan pelaku pengancaman yakni Adi alias Bagong sudah diamankan anggota.
"Begitu kita mendapatkan laporan dari korban kita langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku, " ungkap Jhoni.
"Kita tangkap pelaku saat berada di rumahnya, tanpa perlawanan," katanya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Jhoni, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit besar dan 1 buat tombak.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 335 KUHP, dan UU darurat, " tegas Jhoni.
Sedangkan, Bagong hanya menyesali perbuatannya," saya mengaku salah pak," katanya singkat dengan menunjukan kepalanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Hadirkan Semangat Regenerasi Teater, Pertunjukan Dulmuluk Hadir di Festival Pelajar Palembang |
![]() |
---|
Nekat Berkendara Melawan Arah, Pemotor Nabrak Truk di Gandus Palembang |
![]() |
---|
Motor Driver Ojol di Palembang Dibawa Kabur Pria Berseragam Polisi, Awalnya Menumpang Secara Offline |
![]() |
---|
Bawa Kabur Motor Teman, Dodi Warga Palembang Pasrah Ditangkap Keluarga Korban, Diserahkan ke Polisi |
![]() |
---|
Peringatan Keras Ratu Dewa ke Kepala OPD Palembang : Mundur atau Dimundurkan Jika Tak 'Becus' Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.