Berita OKI

Duel Maut, Warga Tebing Suluh OKI Bunuh Temannya Usai Dipukul, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial K (33 tahun) warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing OKI ditangkap polisi usai terlibat duel maut melawan temannya sendiri

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
RILIS TERSANGKA -- K (33 tahun) tersangka pembunuhan dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres OKI, Senin (5/5/2025). K membunuh temannya setelah duel maut. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Seorang pria berinisial K (33 tahun) warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi usai terlibat duel maut melawan temannya sendiri. 

Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (30/4/2025) silam, korban berinsial A (33 tahun) tewas usai menjalani perawatan medis selama lebih kurang 7 jam.

Kapolres OKI, AKBP EKo Rubiyanto mengatakan insiden penganiayaan berawal saat korban A datang ke rumah pelaku dengan tujuan mengambil obrok (keruntung).

"Namun, saat itu terjadi cekcok mulut yang berujung pada pertengkaran fisik," ujarnya saat menggelar rilis tersangka di Polres OKI, Senin (5/5/2025) siang.

Baca juga: Gegara Anak, Perkelahian Antar Bapak-bapak di Tulung Selapan OKI Berujung Satu Orang Tewas

Dalam perkelahian tersebut, korban diduga terlebih dahulu memukul pelaku.

Merasa terancam, lalu pelaku mencabut sebilah pisau dari pinggang kanannya dan menusuk korban yang mengakibatkan luka cukup serius.

"Melihat kondisi korban terluka, pelaku langsung membawa korban ke Klinik Toya di Desa Tugu Mulyo untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, setelah dirawat selama tujuh jam, korban dinyatakan meninggal dunia," paparnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tepat pukul 19.30 WIB di hari yang sama, Kapolsek Lempuing bersama tim opsnal bergerak cepat dan amankan pelaku.

"Bukan hanya dapat mengamankan pelaku saat berada di klinik Toya. Kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, sebilah senjata tajam jenis pisau, satu buah obrok, file rekaman CCTV ditempat kejadian," ungkapnya.

Menurut Eko, motif sementara tindakan pelaku karena emosi sesaat pasca dipukul korban terlebih dahulu. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

"Pelaku dijerat pasal 352 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," tegas dia.

Berkaca dari tindak penganiayaan tersebut. Maka ia mengimbau supaya masyarakat dapat menyelesaikan masalah secara damai dan tenang.

"Masyarakat diminta menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada tragedi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved