Berita Palembang

Mangkir Dua Kali Pemanggilan KPK RI, Fauzi H Amro: Kalau Dipanggil Lagi Kita Datang

Anggota DPR RI dari fraksi NasDem Fauzi H Amro mengaku, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai saksi dalam kasus

Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
DUGAAN KORUPSI CSR BI - Anggota DPR RI dari fraksi NasDem Fauzi H Amro mengaku, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias penyalahgunaan dana CSR BI. 

Belum diketahui keterkaitan Fauzi Amro dan Charles Meikyansah dalam perkara dugaan penyelewengan dana CSR BI ini.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved