Berita Palembang

Mangkir Dua Kali Pemanggilan KPK RI, Fauzi H Amro: Kalau Dipanggil Lagi Kita Datang

Anggota DPR RI dari fraksi NasDem Fauzi H Amro mengaku, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai saksi dalam kasus

Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
DUGAAN KORUPSI CSR BI - Anggota DPR RI dari fraksi NasDem Fauzi H Amro mengaku, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias penyalahgunaan dana CSR BI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anggota DPR RI dari fraksi NasDem Fauzi H Amro mengaku, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias penyalahgunaan dana CSR BI. 

Menurut Fauzi, dirinya selama ini belum datang atau mangkir pemanggilan ke KPK, karena jadwal pemanggilannya itu berbarengan dengan jadwal kunjungan kerja dirinya sebagai wakil rakyat. 

"Sudah ada keterangan, kemarin kan sudah dapat keterangan dari pihak KPK (Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto), kalau kita berbarengan dengan Kunker dan kita sudah melayangkan surat secara resmi," kata Fauzi di kantor DPW Partai NasDem Sumatera Selatan (Sumsel) Palembang, Sabtu (3/5/2025).

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel I ini pun, mengaku akan mengikuti proses yang ada, dan siap melaksanakan pemanggilan dari KPK

"Jadi tinggal proses selanjutnya, kalau dipanggil lagi kita datang, " tandas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini. 

Disinggung soal akan dijemput paksa pihak KPK, jika dirinya kembali mangkir dari pemanggilan, Fauzi hanya menjawab singkat dan selama ini dirinya manjur karena berhubungan dengan tugas yang ada. 

"Kan ada alasan, lihat isi beritanya, " tandasnya. 

Sekedar informasi, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansah kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Fauzi dan Charles dipanggil penyidik hari ini, Rabu (30/4/2025), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias penyalahgunaan dana CSR BI.

"Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Baik Fauzi maupun Charles memberikan alasan yang sama mengenai ketidakhadirannya pada hari ini.

Mereka berdalih tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang melakukan kunjungan kerja (kunker).

"Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Tessa.

Tessa mengatakan, Fauzi dan Charles sama-sama meminta KPK untuk menjadwalkan ulang hari pemeriksaan. Namun, belum ditentukan kapan jadwal pemanggilan berikutnya. 

Ini adalah kali kedua Fauzi Amro dan Charles Meikyansah tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Keduanya sempat tidak hadir pada panggilan pertama 13 Maret lalu.

Belum diketahui keterkaitan Fauzi Amro dan Charles Meikyansah dalam perkara dugaan penyelewengan dana CSR BI ini.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved