Berita OKU Timur

Dikejar Korban, Aksi Pencuri Motor di OKU Timur Berakhir di Tangan Warga, 1 dari 2 Pelaku Luka-luka

Berkat keberanian korban dan reaksi cepat warga serta aparat Polsek Buay Madang, kedua pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah melancarkan aksinya.

Dokumentasi Polres OKU Timur
PENCURI MOTOR - Satu dari dua pencuri motor yang berhasil ditangkap warga saat kepergok melancarkan aksinya di Dusun Aruan, Desa Mulyo Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Kamis (01/05/2025) petang. Satu pelaku luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Aksi kriminal dua pria tak dikenal yang nekat mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di Dusun Aruan, Desa Mulyo Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Kamis (01/05/2025) petang, berujung pada kegagalan total.

Berkat keberanian korban dan reaksi cepat warga serta aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Madang, kedua pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, tepat seusai waktu salat Maghrib. 

Korban, M. Arif Gufron (22), yang merupakan seorang mahasiswa, mendengar suara mencurigakan dari arah teras samping rumahnya.

Ternyata, sepeda motor Honda Kharisma miliknya telah dihidupkan dan dibawa kabur oleh dua orang pelaku.

Tak tinggal diam, korban langsung mengejar pelaku menggunakan motor lain miliknya sambil berteriak “maling!”.

Baca juga: Ngaku untuk Nafkahi Orangtua, Pemuda 18 Tahun Jadi Pengedar Narkoba di Ogan Ilir

Aksi kejar-kejaran yang berlangsung hingga ke Desa Sridadi ini menarik perhatian warga sekitar.

Ketika salah satu pelaku terjatuh dari motor curian, korban berhasil menariknya hingga jatuh bersama motor milik mereka sendiri.

Warga yang datang membantu akhirnya menangkap satu pelaku, sementara pelaku kedua sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga yang terus mengejarnya. 

Polsek Buay Madang yang mendapat laporan segera turun ke lokasi.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Sofiyan Ardeni, SH bersama Kanit Reskrim Aiptu Elpiadi dan anggota, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dari amukan massa dan membawa mereka ke Mapolsek Buay Madang untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, para pelaku yakni YS (25) dan EN (25), keduanya berasal dari Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung.

Yang mengejutkan, dari tangan pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor hasil curian, sepeda motor pelaku, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu, tiga butir peluru aktif kaliber FN, serta kunci T perlengkapan klasik dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi didampingi Kapolsek Buay Madang, AKP Sofiyan Ardeni, SH, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto menyampaikan, apresiasi terhadap warga dan jajaran Polsek Buay Madang yang telah bersinergi menggagalkan aksi kejahatan ini.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Buay Madang, dan salah satu pelaku tengah menjalani perawatan medis di RSUD Martapura akibat luka saat diamankan warga,” ujarnya, Jumat (02/05/2025).

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4 juta. Sepeda motor milik korban terdaftar atas nama Angga Dwi Wibowo dengan nomor polisi B 6708 BEO.

Laporan resmi telah dibuat dan penyidikan terhadap pelaku tengah berlangsung.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama-sama pada malam hari dan melibatkan pembongkaran atau alat bantu.

Ancaman hukuman dari pasal ini adalah pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Selain itu, karena ditemukan senjata api rakitan beserta amunisi aktif tanpa izin, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1), yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ancaman pidananya adalah hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja.

Namun keberanian warga dan kerja cepat aparat adalah kunci untuk mencegah kerugian yang lebih besar serta menegakkan hukum di tengah masyarakat.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved