Dokter Koas Dianiaya

Ditetapkan Jadi Tersangka Tunggal, Datuk Penganiaya Dokter Koas FK Unsri Disidang Pekan Depan

Hal itu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka tunggal dan melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DITAHAN -- Fadilla alias Datuk tersangka penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya yang terjadi beberapa waktu lalu saat akan dirilis oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan saat pelimpahan polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Datuk bakal disidang Pengadilan Negeri Palembang pada 4 maret 2025 mendatang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Fadilla alias datuk tersangka kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Lutfhi bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang.

Hal itu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka tunggal dan melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Sidang perdana Fadilla akan berlangsung pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 mendatang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website sipp.pn-palembang, perkara Fadilla sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 150/Pid.B/2025/PN Plg. Berkasnya didaftarkan pada 19 Februari 2025.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulinato SH MH membenarkan bahwa perkara tersebut segera disidang oleh Pengadilan.

"Iya perkara nomor 150 pid B akan disidang tanggal 4 Maret," kata Harun saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Polisi Ungkap Status Lina Dedy Setelah Ajak Dokter Koas Unsri Bertemu Hingga Berujung Penganiayaan

Baca juga: Viral Plat Mobil Pajero Ditumpangi Lady Saat Diperiksa Kasus Penganiaayan Dokter Koas Unsri Palsu

Diberitakan sebelumnya, kasus yang cukup viral pada bulan Desember 2024 lalu, yang mana video keributan di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun tersebar di media sosial.

Tersangka Fadilla merupakan sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari Lady, dokter koas yang berselisih paham dengan korban M Luthfi.

Penganiayaan itu dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban saat membahas jadwal jaga koas Lady yang diatur oleh korban Lutfi.

Diketahui tersangka juga seorang honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.

Polisi sebelumnya menjerat Fadilla dengan Primer Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.
 
Setelah pelimpahan ke Kejaksaan tersangka ditahan di Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo) sembari Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan.
 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved