Berita Lubukinggau

Ngamuk Sambil Bawa Sajam, Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung di Lubuklinggau, Kini Dijebloskan ke Penjara

Pria berusia 29 tahun ini dilaporkan ke Polisi, karena telah mengancam dan akan membunuh ibunya menggunakan parang.

Dokumentasi Polres Pagar Alam
DITANGKAP POLISI -- Tersangka Irham Rico Pambudi warga jalan Rinjani Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi setelah dilaporkan ibu kandungnya, Senin (24/4/2025), Sebelumnya Irham mengancam akan membunuh ibu kandungnya. 

Akibat kejadian itu korban ketakutan, trauma dan terancam dengan perbuatan pelaku yang tidak lain anak dari korban tersebut dan memilih melapor ke Polisi.

"Setelah laporan polisi diterima, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, kemudian dilakukan gelar perkara menaikan status perkara ke tahap penyidikan, dan telah melakukan pemeriksaan terlapor sebagai saksi," ujarnya.

Kemudian kata Kurniawan, pada hari Senin 28 April 2025 pukul 10.00 wib  dengan dipimpin Kasat Reskrim AKP M urniawan Azwar bersama KBO Reskrim, Kanit Pidum dan anggota unit Pidum melaksanakan gelar penetapan tersangka.

"Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa ada paksaan dan perlawanan dari pelaku dan kemudian Pelaku dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Hasil interogasi tersangka mengakui mengakui telah melalukan perbuatan pengancaman karena  kesal dan tidak terima dengan korban yang selalu menghasut adik-adik dan istri korban dengan bercerita menjelekkan tersangka.

"Tersangka juga tidak tidak terima dengan korban yang menuduh akan menguasai harta orang tua," ungkapnya.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved