Berita Muba
Setahun Buron Usai Terlibat Penganiayaan, Pria di Muba Ditangkap Saat Pulang Karena Butuh Pekerjaan
Ia ditangkap aparat kepolisian Polsek Bayung Lencir pada Sabtu (26/04/25) setelah kembali ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM , SEKAYU - Setelah satu tahun menjadi buron, pelarian Jemat (41), warga Dusun I Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, akhirnya berakhir.
Ia ditangkap aparat kepolisian Polsek Bayung Lencir pada Sabtu (26/04/25) setelah kembali ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Bayung Lencir, IPTU Wahyudi, mengungkapkan, penangkapan terhadap Jemat dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
"Kami mendapatkan informasi pelaku bahwa kembali ke Bayung Lencir, Satuan Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan," ujar Iptu Wahyudi, Senin (28/5/25).
Jemat diketahui telah masuk pencarian daftar orang (DPO) Polsek Bayung Lencir sejak 21 Maret 2024.
Ia terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban bernama M. Safriansyah Naibaho yang terjadi di Dusun I Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Jemat mengakui perbuatannya.
Ia menyerang korban dengan sebilah parang hingga mengenai bahu kiri korban satu kali.
“Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten PALI untuk menghindari kejaran polisi,”ungkapnya.
Baca juga: Dendam Karena Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penganiayaan, Pria di Palembang Nekat Bunuh Rekannya
Baca juga: Keluarga Lady Dibela Tokoh Pemuda Sumsel Setelah Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri
Pelaku melarikan diri karena takut diproses hukum.
Sementara motifnya, pelaku tidak senang karena korban sering menantang pelaku dan temannya.
"Motifnya dendam lama," katanya.
Setelah setahun berlalu, karena membutuhkan pekerjaan, pelaku akhirnya kembali ke Bayung Lencir dan keberadaannya diketahui masyarakat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jemat kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Bayung Lencir.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara & Perbaikan Jembatan Lalan |
![]() |
---|
Masing-masing Dapat Rp 200 Juta, 3 SD Rusak di Kawasan Transmigrasi Muba Bakal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Bupati H M Toha Tohet dan DPRD Muba Tandatangani KUPA PPAS-P RAPBD-P 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.