Berita Palembang
Dendam Karena Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penganiayaan, Pria di Palembang Nekat Bunuh Rekannya
Polisi menangkap pelaku Maulana (30), saat berada di kawasan Mariana Kabupaten Banyuasin, Selasa (2/4/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polsek Plaju mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Hikmah 3 Kecamatan Plaju, Palembang, pada Minggu (30/4/2025), sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi menangkap pelaku Maulana (30), saat berada di kawasan Mariana Kabupaten Banyuasin, Selasa (2/4/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yakni Ali Basri, diketahui istri korban yakni Leni saat dirinya sedang berada dirumah.
Saat itu ia diberitahu oleh tetangganya bahwa korban telah ditusuk.
Kemudian Lenipun langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara).
Ketika sampai di TKP Leni bersama keluarga membawa korban ke RS Pertamina Plaju Palembang.
Saat diperjalanan korban sempat bertanya kepada korban siapa pelakunya dan korban mengatakan pelakunya adalah MAU.
Akibat peristiwa ini korban mengalami 1 luka tusuk di leher bagian depan, 1 luka tusuk di sebelah rusuk kiri, 3 luka tusuk dibahu kiri, 1 luka di punggung kaki sebelah kiri dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS .
"Jadi benar adanya peristiwa Penusukan penganiayaan yang menyebabkan korban Ali Basri meninggal dunia, yang dibacok oleh pelaku Maulana, " ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat menggelar tersangka pelaku, Selasa (8/4/2024), siang.
Baca juga: Berawal Anaknya Dijitak, Darman di Warga Palembang Tewas Ditikam 8 Kali Saat Datangi Rumah Pelaku
Baca juga: Tampang Ekik, Pelaku Penusukan di DA Club 41 Palembang, Akui Tersinggung karena Senggolan Saat Joget
Lanjut Harryo, untuk motifnya sendiri pelaku jengkel dan tidak senang, karena pernah di laporkan korban ke Polrestabes Palembang karena pasal penganiayaan.
"Oleh itu pelaku nekat berencana melukai korban hingga korban meninggal dunia, " katanya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo , petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans warna biru yang berlumuran darah, satu helai baju kaos warna biru merek mbn
"Dan satu helai jaket jeans warna biru berlumuran darah, satu bilah senjata tajam berjenis pisau bergagang kayu warna coklat besarung kardus dililit dengan lapban warna hitam, " bebernya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 340 Supsider338 Lebih Supsider 351, " dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,," tutupnya.
Sedangkan , tersangka Maulana ketika perkara digelar Kapolrestabes, Palembang hanya bisa mengaku perbuatannya salah.
" Saya mengaku salah bang. Dan jengkel kepada korban, " tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.