Berita Palembang

Dendam Karena Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penganiayaan, Pria di Palembang Nekat Bunuh Rekannya

Polisi menangkap pelaku Maulana (30), saat berada di kawasan Mariana Kabupaten Banyuasin, Selasa (2/4/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan di Polrestabes Palembang, Selasa (8/4/2025). Dendam Karena Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penganiayaan, Pria di Palembang Nekat Bunuh Rekannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polsek Plaju mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Hikmah 3 Kecamatan Plaju, Palembang, pada Minggu (30/4/2025), sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi menangkap pelaku Maulana (30), saat berada di kawasan Mariana Kabupaten Banyuasin, Selasa (2/4/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yakni Ali Basri, diketahui istri korban yakni Leni saat dirinya sedang berada dirumah.

Saat itu ia diberitahu oleh tetangganya bahwa korban telah ditusuk. 

Kemudian Lenipun langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara).

Ketika sampai di TKP Leni bersama keluarga membawa korban ke RS Pertamina Plaju Palembang.

Saat diperjalanan korban sempat bertanya kepada korban siapa pelakunya dan korban mengatakan pelakunya adalah MAU.

Akibat peristiwa ini korban mengalami 1 luka tusuk di leher bagian depan, 1 luka tusuk di sebelah rusuk kiri, 3 luka tusuk dibahu kiri, 1 luka di punggung kaki sebelah kiri dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS . 

"Jadi benar adanya peristiwa Penusukan penganiayaan yang menyebabkan korban Ali Basri meninggal dunia, yang dibacok oleh pelaku Maulana, " ungkap Kapolrestabes  Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat menggelar tersangka pelaku, Selasa (8/4/2024), siang. 

Baca juga: Berawal Anaknya Dijitak, Darman di Warga Palembang Tewas Ditikam 8 Kali Saat Datangi Rumah Pelaku

Baca juga: Tampang Ekik, Pelaku Penusukan di DA Club 41 Palembang, Akui Tersinggung karena Senggolan Saat Joget

Lanjut Harryo, untuk motifnya sendiri pelaku jengkel dan tidak senang, karena pernah di laporkan korban ke Polrestabes Palembang karena pasal penganiayaan.

"Oleh itu pelaku nekat berencana melukai korban hingga korban meninggal dunia, " katanya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo , petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans warna biru yang berlumuran darah, satu helai baju kaos warna biru merek mbn 

"Dan satu helai jaket jeans warna biru berlumuran darah, satu bilah senjata tajam berjenis pisau bergagang kayu warna coklat besarung kardus dililit dengan lapban warna hitam, " bebernya. 

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 340 Supsider338 Lebih Supsider 351, " dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,," tutupnya. 

Sedangkan , tersangka Maulana ketika perkara digelar Kapolrestabes, Palembang hanya bisa mengaku perbuatannya salah.

" Saya mengaku salah bang. Dan jengkel kepada korban, " tutupnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved