Berita Prabumulih

Dua Warga Lembak Muaraenim Ditangkap Polres Prabumulih, Polisi Sita 10 Butir Pil Ekstasi

Kedua ditangkap karena kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan diduga pengedar.

Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
PENGEDAR EKSTASI - Dua pengedar ekstasi yang keduanya merupakan warga Lembak Kabupaten Muaraenim yakni Galih Andika (32) dan Gita Agresia (29) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dua warga Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim yakni Galih Andika (32) dan Gita Agresia (29) ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Kedua ditangkap karena kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan diduga pengedar.

Keduanya diringkus di sebuah rumah di kawasan Perumnas Griya Cipta Prabumulih 3 RT 01 RW 01 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Redbull berwarna biru dengan berat bruto 4,88 gram, dua unit ponsel Vivo, uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 4609 DAN.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson SH MSi mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah milik Gita (29).

Mendapat laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Rio Pratama Kristona dan anggota opsnal Unit 2 Satresnarkoba melakukan penggerbekan dan meringkus dua pelaku berikut barang bukti.

Baca juga: Polres Prabumulih Kerahkan 114 Personel Amankan Mudik Lebaran, Dirikan 4 Pos Pengamanan & Pelayanan

"Hasil interogasi dikerahui ekstasi itu milik pelaku inisial GA yang dibeli dari rekannya inisial R (DPO) di Desa Pengabuan Kabupaten PALI seharga Rp 2,1 juta untuk 10 butir ekstasi. GA membeli itu karena titipan dari pelaku inisial GI (29)," ungkapnya kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Saat ini kedua terdangka berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved