Berita Pali

Marah Karena Pisangnya Tak Dibeli, 2 Pedagang di PALI Pukuli Seorang Pria, Kini Ditangkap Polisi

Satu dari dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI diamankan Polisi.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
PELAKU PENGEROYOKAN - B (24) Satu dari dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI diamankan Polisi, Sabtu (26/4/2025). Aksi pengeroyokan itu dilakukan pelaku, gara-gara korban tak mau beli pisang yang ditawarkannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Satu dari dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI diamankan Polisi.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial B (24), seorang buruh harian lepas yang juga berdomisili di Desa Sungai Baung.

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial Y yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran petugas.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi menjelaskan, bahwa kasus pengeroyokan ini terjadi pada Jum'at (17/ 1/2025) beberapa waktu lalu.

"TKP nya di rumah korban bernama Guntoro, warga Desa Sungai Baung. Kasus ini dipicu gara-gara korban tak mau membeli pisang yang ditawarkan kedua pelaku kepada korban," kata AKP Nasron, Sabtu (26/4/2025).

Lebih lanjut dijelaskannya, kejadian tak menyenangkan menimpa Guntoro (32) ini bermula, saat kedua pelaku B dan Y mendatangi rumah korban pada Jum'at (17/1/2025) malam, sekitar 21.30 Wib.

B dan Y ini mendatangi korban di rumahnya bermaksud untuk menjual pisang kepada korban.

Namun, dikarenakan hari sudah malam, korban menolak tawaran tersebut.

"Kedua pelaku tidak menerima penolakan itu, hingga akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban," jelasnya.

Baca juga: Dilaporkan Lakukan Pengeroyokan di Palembang, Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Bantah, Lapor Balik

Baca juga: Pemkot Palembang Resmi Segel Hall DA Club 41 Buntut Pengeroyokan Pengunjung, Ternyata Tak Ada Izin

Merasa telah dianiaya oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres PALI selama ini berupaya untuk mencari keberadaan pelaku, sehingga akhirnya salah satu pelaku berinisial B berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya.

"Kami mendapatkan informasi keberadaan B ini sedang berada di Desa Sungai Baung, sehingga pelaku pelaku diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. Selain mengamankan B, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja lengan panjang dan hasil visum dari korban,”ujarnya.

Dihadapan petugas B mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban, yang dilakukannya bersama seorang rekannya.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat  B dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Untuk pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres PALI, kasus seperti ini akan kami tangani secara tegas dan profesional,"tegasnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved