Berita OKU Timur
Tak Hanya Palembang, Produk Mengandung Babi Berlabel Halal Juga Masih Dijual di OKUT, ini Daftarnya
Produk mengandung babi berlabel halal masih ditemukan bebas diperjualbelikan di OKU Timur. Produk serupa sebelumnya juga dItemukan di Palembang.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Meski telah diumumkan secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahwa sejumlah produk permen marshmallow terbukti mengandung unsur babi (porcine).
Namun produk-produk tersebut masih ditemukan bebas diperjualbelikan di sejumlah gerai mini market wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, produk serupa juga ditemukan masih dijual bebas di Kota Palembang.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa permen marshmallow yang masuk dalam daftar temuan BPJPH tetap terpajang rapi di rak-rak penjualan mini market nasional. Padahal, sebagian dari produk tersebut sudah tercatat memiliki sertifikat halal.
Salah satu pegawai di Indomaret di Kotabaru, Kecamatan Martapura, mengaku belum mengetahui informasi terkait penarikan produk tersebut. “Belum ada informasi atau instruksi dari atasan soal itu,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (23/4/2025).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) OKU Timur, Amin Zen, turut memberikan pernyataan.
Baca juga: Produk Mengandung Babi Berlabel Halal Masih Dijual di Palembang,Penjaga Toko: Tak Ada Arahan Ditarik

Ia menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari BPOM maupun pemerintah provinsi mengenai temuan produk-produk non-halal tersebut.
“Kami belum menerima surat edaran atau pemberitahuan dalam bentuk apa pun. Namun apabila sudah ada instruksi resmi, kami tentu siap melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan,” tegas Amin.
Diketahui sebelumnya, pada 21 April 2025, BPJPH bersama BPOM mengumumkan hasil pengawasan terhadap sejumlah produk pangan olahan yang beredar di pasaran.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, ditemukan bahwa 11 batch dari sembilan produk marshmallow mengandung DNA babi.
Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa produk tersebut diketahui telah mengantongi sertifikat halal, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya umat Muslim.
Produk-produk yang masuk dalam daftar temuan antara lain, Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (varian rasa leci, jeruk, stroberi, dan anggur), Corniche Apple Teddy Marshmallow.
Serta ChompChomp Car Mallow, Flower Mallow, Mini Mallow, Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan), Larbee-TYL Vanilla Marshmallow Filling.
Selain itu, dua produk lain yakni AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, juga ditemukan mengandung unsur babi, meskipun belum bersertifikat halal.
Sebagai langkah tegas, BPJPH telah memerintahkan penarikan terhadap tujuh produk bersertifikat halal yang terbukti melanggar ketentuan.
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
APBD OKU Timur 2026 Turun Rp191 M, Pemkab Hadapi Dilema Fiskal Antara Kebijakan Pusat & Janji Daerah |
![]() |
---|
Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.