Berita Muara Enim

Demi Bebas Dari Truk Batubara, Pemkab Muara Enim Tak Bakal Perpanjang Izin Dispensasi Melintas

Untuk mewujudkan harapan masyarakat Muara Enim yang bebas dari truk batu bara bakal terwujud.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ardani Zuhri
TRUK BATUBARA - Salah Satu Truk Batubara yang Parkir di Muara Enim Beberapa Waktu yang Lalu. Demi Bebas Dari Truk Batubara, Pemkab Muara Enim Tak Bakal Perpanjang Izin Dispensasi Melintas 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Untuk mewujudkan harapan masyarakat Muara Enim yang bebas dari truk batu bara bakal terwujud.

Pasalnya, Bupati Muara Enim H Edison tidak akan mengeluarkan izin dispensasi jalan hauling angkutan batubara Muara Enim PT Duta Bara Utama (DBU) untuk melintas di wilayah Muara Enim.

"Insya Allah, izin dispensasi jalan hauling PT DBU tidak akan kita perpanjang, nanti lihat tanggal 30 April nanti. Kalau mereka (Angkutan batubara, red) tidak melintas lagi berarti imbauan kita di hargai dan ditaati," tegas Bupati Muara Enim, Edison, Rabu (23/4/2025).

Menurut Edison, langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan beberapa elemen masyarakat terkait aktivitas truk batu bara yang kerap melintasi jalan dalam Kota Muara Enim sehingga kota Muara Enim menjadi kotor, jorok, dan tidak sehat lagi.

"Kedepan, kita ingin kota Muara Enim benar-benar zero angkutan batu bara," katanya.

Setelah kota Muara Enim bebas dari lalu lintas truk batu bara, barulah pihaknya akan menyiapkan rencana penataan dan pengembangan infrastruktur kota.

Program tersebut meliputi pembangunan trotoar dan fasilitas publik lainnya hingga penghijauan, dengan harapan dapat meningkatkan kenyamanan dan estetika Kota Muara Enim.

"Ini sebagai komitmennya untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat Kabupaten Muara Enim terkait larangan truk batu bara melintasi jalan umum," tegasnya.

Baca juga: Warga Resah, Aktivitas Tambang Batubara di Karta Dewa PALI Sebabkan Tanah Longsor

Baca juga: Penyebab Tongkang Batubara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa masyarakat yang tergabung dalam Karang Taruna dan Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) serta Tokoh Pemuda Kabupaten Muara Enim, meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tidak memperpanjang izin dispensasi jalan hauling PT Duta Bara Utama (DBU).

Hal itu terungkap dalam hearing antara masyarakat, Karang Taruna dan GKJI Muara Enim bersama Bupati Muara Enim serta perwakilan PT DBU, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa 25 Maret 2025 lalu.

Hadir dalam hearing tersebut, di antaranya Ari Wibowo dari Karang Taruna Kelurahan Pasar 1, Noval Karang Taruna Unit 6, Chandra Karang Taruna Unit 7, Ketua GKJI Muara Enim Nanda Prawira Persia dan Tokoh Pemuda Bonny Noprian Pratama SH. Turut hadir juga, Asisten II H Ahmad Yani Heriyanto, Kadis DLH, Dishub, PUPR, Camat dan Lurah.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved