Syukri Zen Ditangkap Polisi
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Syukri Zen Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri, Sempat Buron
Buron setelah menusuk mantan istrinya karena menolak rujuk, M Sukri Zen mantan anggota DPRD Palembang kini berhasil ditangkap polisi.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Padahal sebelumnya, Syukri Zen sudah masuk kembali ke dalam mobil setelah terlibat cekcok.
"Saya lihat pak Syukri mukul Tata. Awalnya dia turun lagi dari mobil, terus tanya kenapa kamu foto-foto. Terus ada ucapan lain lagi tapi Saya tidak terlalu dengar soalnya di dalam mobil," ujarnya.
"Kemudian mereka saling pukul, kami lerai tapi masih mengulang. Bukan hanya saya tapi banyak yang memisahkan," jelasnya.
Pernyataan itu diamini oleh terdakwa Syukri Zen yang juga langsung diminta keterangan oleh majelis hakim.
Kata anggota DPRD Palembang ini, dirinya semakin tersulut emosi setelah melihat korban sampai tiga kali membuat video dan memfoto mobilnya.
"Saya memukul karena dia membuat video, terus masuk ke mobil. Kedua kali buat video lagi. Ketiga kali langsung ke plat BG saya yang dia sorot kamera. Saya makin emosi saat itu. Istilah orang palembang ay ngampuk dio nih," ucap Syukri Zen.
Masih dalam suasana emosi, Syukri Zen sempat bertanya tujuan korban mengambil video dan foto kendaraannya.
Syukri Zen mengakui kala itu dia benar-benar tak bisa menahan amarahnya.
Atas perbuatan itu, dia mengaku sangat menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak.
Tak hanya kepada korban namun juga kepada masyarakat sebab tindakannya yang tak bisa menjadi contoh baik sebagaimana mestinya sikap seorang anggota Dewan.
"Saya pukul karena emosi. Saya minta maaf dengan korban dan masyarakat. Dengan kejadian itu saya sangat menyesal dan ini sudah menjadi pembelajaran berharga bagi saya," ujarnya.
Divonis 4 Bulan, Langsung Bebas
Syukri Zen anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU divonis empat bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2022).
Vonis yang diterima terdakwa Syukri Zen lebih rendah dari tuntutan hakim 7 bulan penjara.
Terdakwa Syukri Zen langsung bebas setelah dijatuhi putusan tersebut.
Sidang diketuai Agus Aryanto SH MH yang mana dalam persidangan ini juga di bacakan amar putusan. Selasa (8/11/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis perbuatan yang dilakukan oleh tedakwa Syukri Zen, terbukti secara sah bersalah serta menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU yang berada di kawasan Demang Lebar Daun.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama empat bulan penjara," ujar hakim ketua membacakan putusan.
Sementara itu ikut dikonfirmasi juga kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi SH MH, terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Benar klienya kami sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang hari ini, dan atas putusan Majelis Hakim kita langsung menyatakan menerima" ujar Supendi.
Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa seperti, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta sudah melakukan perdamaian dengan korban Tata dengan 100juta uang untuk perdamaian dan juga belum pernah dihukum.
Sementara di sisi lain, majelis hakim menuturkan terdapat hal-hal yang di nilai memberatkan terdakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.