Syukri Zen Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Syukri Zen Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri, Sempat Buron

Buron setelah menusuk mantan istrinya karena menolak rujuk,  M Sukri Zen mantan anggota DPRD Palembang kini berhasil ditangkap polisi. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kolase/Oy Palembang
SYUKRI ZEN DITANGKAP -- Tangkap layar video viral saat Syukri Zen menusuk istrinya di kawasan Jakabaring Palembang karena menolak rujuk. Rabu (19/3/2025). Kabur ke Tangerang, Banten, Syukri Zen berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (19/4/2025) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Buron setelah menusuk mantan istrinya karena menolak rujuk,  M Sukri Zen mantan anggota DPRD Palembang kini berhasil ditangkap polisi. 

Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Syukri Zen di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten, Sabtu (19/4/2025) malam. 

Kabar ditangkapnya Syukri Zen diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan

 "Benar setelah menjadi TO kita, bersangkutan atas kasus penganiayaan berhasil diamankan, " ujarnya, Senin (21/4/2025). 

Lanjut Harryo, setelah berhasil diendus dan diketahui keberadaannya di Tangerang, Banten, anggota bergerak cepat langsung menuju lokasi. 

"Pelaku berhasil kita tangkap ditempat persembunyian kosan, di KotaTangerang, Banten pada Sabtu (19/4/2025), malam, " ungkapnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Sumpah Syukri Zen Sebelum Tusuk Mantan Istri, Eks Anggota DPRD Palembang Masih Buron

Ketika ditanya untuk motifnya, Kapolrestabes Palembang, mengatakan pelaku ini sebenarnya masih cinta terhadap korban.

"Masih cinta dengan istrinya. Walaupun sudah cerai, pelaku ini tidak ingin mantan istrinya diambil orang lain, " bebernya. 

"Jadi rasa cemburu masih menyelimuti, cinta buta ini lah motif utamanya, " tegas Harryo kembali.

Saat peristiwa itu terjadi, sambung Harryo, korban mengalami luka tusuk sebanyak 6 hingga 8 tusukan.

"Luka tusuk ini dialami korban pada beberapa bagian tusuknya. Hal ini tentunya menjadi perhatian kita," katanya. 

Kronologi 

Sebelumnya, Syukri Zen kembali jadi sorotan khususnya warga Palembang karena menusuk Patmawati (40) mantan istrinya, Rabu (19/3/2025).

Menurut FJ, yang merupakan sepupu korban, peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang mengunjungi rumah kerabatnya yang ada di kawasan Jakabaring.

 Namun saat itu, Syukri Zen tiba-tiba datang.

"Kakak sepupu saya ini lagi ke rumah orang tiba-tiba pelaku datang ternyata dia sudah membuntuti," ujar Fj, kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (19/3/2025).

Ia menyebut tujuan pelaku datang adalah untuk mengajak korban rujuk yang mana sebelumnya di bulan Januari 2024 antara korban dan pelaku sudah ditetapkan bercerai di pengadilan agama

"Korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan dia (pelaku) lalu korban pergi meninggalkan pelaku. Tapi pas mau masuk mobil, pelaku menahan sembari mengeluarkan pisau dari balik pakaian," katanya.

Fj menambahkan saat ini pelaku kabur setelah kejadian dan pihak korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Masih dirawat (korban). Pelaku sudah dicari masih belum ketemu sampai sekarang. Semoga polisi bisa menangkap segera," katanya.

Pernah Aniaya Wanita

Diketahui, pada tahun 2022, keributan antara Syukri Zen dengan perempuan bernama Juwita alias Tata dipicu karena berebut antrean di SPBU Demang Lebar Daun.

Sebelumnya, terungkap di persidangan antara korban dan terdakwa sebelumnya sudah ada kesepakatan damai hitam di atas putih serta pemberian uang kompensasi sebesar Rp.100 juta sebagai permintaan maaf.

"Benar yang mulia, sudah ada penyelesaian tanggal 10 September kemarin," ujar korban, Juwita saat memberikan keterangan secara virtual di persidangan PN Palembang, Selasa (18/10/2022).

Hakim lantas menanyakan bentuk kompensasi guna mempertegas apa yang sudah diterima korban.

Korban membenarkan telah menerima uang tunai sebesar Rp.100 juta dan membuat surat perdamaian dengan terdakwa.

"Dia memberi kompensasi berupa uang tunai Rp.100 juta, saya terima uangnya. Sudah dari polres juga sudah membuat perjanjian perdamaian dan saya sudah memaafkannya," ujar Juwita.

Meski telah mendapat maaf dari korban, namun nyatanya kasus penganiayaan viral yang menjerat Syukri Zen tetap berlanjut ke meja hijau.

Menurut Juwita, tindak penganiayaan itu terjadi ketika Syukri Zen hendak menyalip mobil yang dikendarai ibunya, Nurmala Dewi.

Mereka sama-sama hendak membeli BBM di SPBU Demang Lebar Daun.

Cekcok makin tak terhindar manakala Syukri Zen juga mengumpat dengan kata-kata kasar.

Emosi itu lalu berlanjut sampai ke tindak penganiayaan yang menyebabkan dirinya mengalami luka.

"Kejadiannya itu sekitar jam 7 malam di SPBU Demang Lebar Daun," ujarnya.

Hakim lalu merinci luka dan lebam yang dialami Tata akibat tindak penganiayaan itu.

Diantaranya di lengan kanan, jari manis dan bibir atas sebelah kiri.

Kata Juwita, dirinya langsung melakukan visum setelah mengalami tindak penganiayaan oleh Syukri Zen.

Kemudian Hakim makin mempertegas kondisi Tata setelah mengalami penganiayaan.

"Saya masih bisa beraktivitas seperti biasa," jelasnya.

Selain mendengar keterangan Juwita yang merupakan korban, Hakim juga turut mendengar keterangan saksi yakni Nurmala Dewi ibu Tata serta Thomas Johannes, rekan terdakwa.

Pada saat itu Thomas Johannes berada di kursi belakang mobil yang dikendarai Syukri Zen dan istri anggota dewan tersebut duduk disebelah suaminya.

Menurut Thomas, ketika itu Syukri Zen hendak masuk ke antrean pengisian pertamax.

Namun jalur itu harus dilalui dengan melewati celah antrean panjang kendaraan yang sedang mengantre Pertalite.

Disitulah terjadi cekcok yang berujung pemukulan terhadap korban.

"Saat cekcok itu, pak Syukri turun dari mobil, terus masuk lagi. Korban ini terus melayani bertengkar mulut," ujarnya.

Kata Thomas, pemukulan itu terjadi lantaran Syukri Zen kesal kendaraannya terus di foto oleh korban.

Padahal sebelumnya, Syukri Zen sudah masuk kembali ke dalam mobil setelah terlibat cekcok.

"Saya lihat pak Syukri mukul Tata. Awalnya dia turun lagi dari mobil, terus tanya kenapa kamu foto-foto. Terus ada ucapan lain lagi tapi Saya tidak terlalu dengar soalnya di dalam mobil," ujarnya.

"Kemudian mereka saling pukul, kami lerai tapi masih mengulang. Bukan hanya saya tapi banyak yang memisahkan," jelasnya.

Pernyataan itu diamini oleh terdakwa Syukri Zen yang juga langsung diminta keterangan oleh majelis hakim.

Kata anggota DPRD Palembang ini, dirinya semakin tersulut emosi setelah melihat korban sampai tiga kali membuat video dan memfoto mobilnya.

"Saya memukul karena dia membuat video, terus masuk ke mobil. Kedua kali buat video lagi. Ketiga kali langsung ke plat BG saya yang dia sorot kamera. Saya makin emosi saat itu. Istilah orang palembang ay ngampuk dio nih," ucap Syukri Zen.

Masih dalam suasana emosi, Syukri Zen sempat bertanya tujuan korban mengambil video dan foto kendaraannya.

Syukri Zen mengakui kala itu dia benar-benar tak bisa menahan amarahnya.

Atas perbuatan itu, dia mengaku sangat menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak.

Tak hanya kepada korban namun juga kepada masyarakat sebab tindakannya yang tak bisa menjadi contoh baik sebagaimana mestinya sikap seorang anggota Dewan.

"Saya pukul karena emosi. Saya minta maaf dengan korban dan masyarakat. Dengan kejadian itu saya sangat menyesal dan ini sudah menjadi pembelajaran berharga bagi saya," ujarnya.

Divonis 4 Bulan, Langsung Bebas

Syukri Zen anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU divonis empat bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2022).

Vonis yang diterima terdakwa Syukri Zen lebih rendah dari tuntutan hakim 7 bulan penjara.

Terdakwa Syukri Zen langsung bebas setelah dijatuhi putusan tersebut.

 Sidang diketuai Agus Aryanto SH MH yang mana dalam persidangan ini juga di bacakan amar putusan. Selasa (8/11/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis perbuatan yang dilakukan oleh tedakwa Syukri Zen, terbukti secara sah bersalah serta menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU yang berada di kawasan Demang Lebar Daun.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama empat bulan penjara," ujar hakim ketua membacakan putusan.

Sementara itu ikut dikonfirmasi juga kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi SH MH, terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Benar klienya kami sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang hari ini, dan atas putusan Majelis Hakim kita langsung menyatakan menerima" ujar Supendi.

 Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa seperti, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta sudah melakukan perdamaian dengan korban Tata dengan 100juta uang untuk perdamaian dan juga belum pernah dihukum.

Sementara di sisi lain, majelis hakim menuturkan terdapat hal-hal yang di nilai memberatkan terdakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved