Wanita Dianiaya Polisi

Oknum Polisi di Palembang Aniaya Mantan Pacar Ternyata Sudah Beristri, Korban Ngaku Trauma

Bripka Rio Rolando Manurung oknum polisi di Palembang yang viral mengancam dan menganiaya mantan pacarnya ternyata sudah beristri. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
TRAUMA -- Wina Septianty (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat datang ke Polda Sumsel, menceritakan kondisinya pasca peristiwa penganiayaan yang dilakukan Bripka Rio oknum polisi yang merupakan mantan pacarnya, Jumat (18/4/2025). Wina mengaku trauma sering merasa dibuntuti seseorang. 

Harryo juga mengatakan, Airsoft gun, bukan senjata organik. Ini yang sedang didalami, dan harus dipertanggungjawabkan Bripka RM atas penggunaan senjata air softgun secara ilegal yang dimilikinya.

Ditambahkan oleh Harryo, motif Bripka Rio Rolando Manurung tega menganiaya mantan pacarnya dilandasi rasa cemburu. 

 "Saya melihat Bripka RM sudah secara sah berkeluarga, kami sangat prihatin. Saya berharap Bripka RM bisa mempertanggungjawabkan atas perlakuannya," tutupnya.

Dipatsus

Bripka Rio Rolando Manurung oknum anggota Polrestabes Palembang yang viral menganiaya mantan pacarnya kini dilakukan penempatan khusus (patsus) di Polda Sumsel, menyusul setelah adanya laporan Wina Septianty.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, Bripka Rio diserahkan ke Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang.

"Sejak kemarin sudah kami periksa. Tadi pagi diserahkan ke Polda, di Patsus. Untuk berapa lamanya saya kurang tahu karena Polda yang memprosesnya," kata Harryo saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Selain laporan mengenai kekerasan yang dilakukan Bripka Rio korban juga membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumsel. Oleh karena itu, Bripka Rio akan dikenakan sanksi internal dan eksternal.

"Dapat dikenakan dua sanksi, sanksi internal dari Propam soal disiplin dan kode etik, lalu sanksi eksternal peradilan sipil melalui Pengadilan," katanya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya membenarkan, kalau oknum anggota Polrestabes Palembang tersebut sudah dipatsus di Propam Polda Sumsel.

"Pangkat anggota tersebut Bripka. Betul sudah dipatsus di Propam Polda Sumsel selama 30 hari," katanya.

Pengakuan Korban

Wanita yang menjadi korban pemukulan oleh mantan pacarnya yang merupakan seorang oknum anggota polisi berinisial RRM telah membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

Korban bernama Wina Septianty (25) yang mengaku dipukul dengan tangan kosong oleh sang mantan pacar sebanyak empat kali di bagian hidung, rahang, serta dijambak rambutnya.

Dalam laporannya Wina mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Kost Holau Jalan Dwikora pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 13:30 WIB. Ia langsung membuat laporan ke Polda Sumsel pada malam harinya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved