Berita OKU Timur

Kasus Korupsi Rp 4,6 Miliar, Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Divonis 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur, Ahmad Gufron divonis penjara 2 tahun kasus korupsi yang merugikan negara Rp 4,6 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
AJUKAN BANDING -- Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah pada Kamis 29 Agustus 2024. Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Ahmad Gufron, Senin, 17 Maret 2025. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur Hafiezd menyatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hakim. 

Namun dalam putusan, hakim hanya mewajibkan pembayaran Rp200 juta, yang nominalnya justru baru muncul dalam nota pembelaan terdakwa.

“Selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah mengakui telah mengembalikan uang Rp200 juta,” jelas Hafiezd.

Dari perspektif jaksa, Ghufron memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan dana hibah Pilkada 2020-2021 senilai Rp16,5 miliar yang bersumber dari APBD OKU Timur.

Sebagai Ketua Bawaslu, ia menandatangani NPHD, Fakta Integritas, hingga Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Tidak hanya itu, Ghufron juga disebut memerintahkan koordinator sekretariat dan bendahara untuk menggunakan dana hibah di luar ketentuan. Serta diduga ikut menikmati aliran dana untuk kepentingan pribadi.

Kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur ini mencuat setelah Kejari OKU Timur melakukan penyelidikan intensif, yang berujung pada penetapan Ahmad Ghufron sebagai tersangka pada 29 Agustus 2024. Ia kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura.

Selain Ahmad Ghufron, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama lebih dulu divonis bersalah. Mereka adalah Karlisun, Akhmad Widodo, dan Mulkan.Karlisun, yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu periode Oktober 2019–Juli 2020, divonis dua tahun enam bulan penjara.

Penggantinya, Akhmad Widodo, dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan, sementara Mulkan, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, divonis satu tahun delapan bulan penjara.

Ketiganya juga dikenakan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sesuai nominal kerugian negara yang dibebankan masing-masing.

Total kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar.

Hingga proses persidangan, Kejari OKU Timur telah berhasil menyita dana sebesar Rp2,47 miliar dari para terdakwa dan sejumlah pihak yang terlibat.

Kini, Kejaksaan berharap banding yang diajukan dapat membuahkan putusan yang lebih tegas dan mencerminkan keadilan, terutama demi memulihkan kerugian negara secara utuh.
 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved