Berita OKU Timur
Kasus Korupsi Rp 4,6 Miliar, Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Divonis 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur, Ahmad Gufron divonis penjara 2 tahun kasus korupsi yang merugikan negara Rp 4,6 miliar.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur, Ahmad Gufron divonis penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp 4,6 miliar.
Vonis itu adalah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam sidang yang digelar Senin, 17 Maret 2025 atas kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020-2021
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ghufron tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer terkait tindak pidana korupsi.
Namun, ia dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair, yakni turut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, Ahmad Ghufron dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200 juta, yang nilainya dipotong dari total uang sitaan perkara senilai Rp2,47 miliar.
Baca juga: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,6 M, Kejari Dalami Keterangan Saksi
Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa sejak proses penyidikan akan diperhitungkan sebagai pengurang dari total hukuman. Ghufron pun diputuskan tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum selesai.
Meski vonis telah dibacakan, Kejaksaan Negeri OKU Timur memutuskan untuk mengajukan banding.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Hafiezd didampingi Kepala Seksi Intelijen Aditya C. Tarigan, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa memori banding telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan pada 24 Maret 2025 hanya beberapa hari jelang perayaan Idul Fitri.
"Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendorong tim jaksa untuk mengajukan banding," katanya, Kamis (17/04/2025).
Pertama, soal penerapan pasal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ghufron layak dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Namun, majelis hakim tingkat pertama hanya memutuskan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair dengan pasal yang sama," ucapnya.
Alasan kedua berkaitan dengan disparitas hukuman. Jaksa menilai vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan awal, yakni pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
“Posisi terdakwa sebagai Ketua Bawaslu OKU Timur yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) membuat tanggung jawab hukumnya jelas. Karena itu kami anggap vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan,” tegas Hafiezd.
Alasan ketiga menyasar penetapan uang pengganti kerugian negara. Dalam tuntutan, jaksa meminta Ahmad Ghufron membayar Rp2,1 miliar, yang telah dikurangi pengembalian dari terdakwa sebesar Rp80,5 juta.
Namun dalam putusan, hakim hanya mewajibkan pembayaran Rp200 juta, yang nominalnya justru baru muncul dalam nota pembelaan terdakwa.
“Selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah mengakui telah mengembalikan uang Rp200 juta,” jelas Hafiezd.
Dari perspektif jaksa, Ghufron memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan dana hibah Pilkada 2020-2021 senilai Rp16,5 miliar yang bersumber dari APBD OKU Timur.
Sebagai Ketua Bawaslu, ia menandatangani NPHD, Fakta Integritas, hingga Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
Tidak hanya itu, Ghufron juga disebut memerintahkan koordinator sekretariat dan bendahara untuk menggunakan dana hibah di luar ketentuan. Serta diduga ikut menikmati aliran dana untuk kepentingan pribadi.
Kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur ini mencuat setelah Kejari OKU Timur melakukan penyelidikan intensif, yang berujung pada penetapan Ahmad Ghufron sebagai tersangka pada 29 Agustus 2024. Ia kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura.
Selain Ahmad Ghufron, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama lebih dulu divonis bersalah. Mereka adalah Karlisun, Akhmad Widodo, dan Mulkan.Karlisun, yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu periode Oktober 2019–Juli 2020, divonis dua tahun enam bulan penjara.
Penggantinya, Akhmad Widodo, dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan, sementara Mulkan, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Ketiganya juga dikenakan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sesuai nominal kerugian negara yang dibebankan masing-masing.
Total kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar.
Hingga proses persidangan, Kejari OKU Timur telah berhasil menyita dana sebesar Rp2,47 miliar dari para terdakwa dan sejumlah pihak yang terlibat.
Kini, Kejaksaan berharap banding yang diajukan dapat membuahkan putusan yang lebih tegas dan mencerminkan keadilan, terutama demi memulihkan kerugian negara secara utuh.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
APBD OKU Timur 2026 Turun Rp191 M, Pemkab Hadapi Dilema Fiskal Antara Kebijakan Pusat & Janji Daerah |
![]() |
---|
Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.