Wanita Dianiaya Polisi

'Kagek Ku Tembak' Ancam Bripka Rio ke Penghuni Kos, Acungkan Pistol Saat Aniaya Wanita di Palembang

Saat dijumpai di lokasi kejadian Asna menceritakan saat itu ia mendengar keributan dari salah satu blok kos.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
PENGANIAYAAN - Asna Dewi (Kiri), Pengelola Kos Holau Palembang yang Merupakan Saksi Mata, Kamis (17/4/2025). Kejadian Penganiayaan Kanan (Kanan). 'Kagek Ku Tembak' Ancam Bripka Rio ke Penghuni Kos, Acungkan Pistol Saat Aniaya Wanita di Palembang 

Sosok Bripka Rio Rolando Manurung alias RRM yang kini dipatsus Bid Propam Polda Sumsel setelah dilaporkan telah menganiaya seorang wanita yang merupakan mantan pacarnya di dalam mobil.

Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihartono mengatakan sebelum terjerat kasus ini, Bripka RRM berdinas di Satuan Binmas Polrestabes Palembang.

"Satuan Binmas sebagai Bintara, bukan Babinkamtibmas," kata Harryo saat dikonfirmasi lewat telepon,  Kamis (17/4/2025).

Dalam video yang viral saat Bripka RRM memukul korban di dalam mobil terlihat pistol yang dikeluarkan untuk mengancam korban dan warga sekitar yang hendak memisahkan.

Harryo menjelaskan senjata tersebut adalah air soft gun yang dibeli Bripka RRM.

"Dia memang punya air soft gun. Karena dia tugasnya di satuan Binmas, senjata api organik dari Polri tidak dibutuhkan. Istilahnya (airsoft gun) itu bukan senjata organik Polri, air soft gun kalau digunakan di luar boleh-boleh saja karena memang dijual di toko-toko bukan seperti senjata api yang butuh izin dari Perbakin," jelasnya.

Ditempatkan Khusus

Bripka Rio Rolando Manurung oknum anggota Polrestabes Palembang yang viral menganiaya mantan pacarnya kini dilakukan penempatan khusus (patsus) di Polda Sumsel, menyusul setelah adanya laporan Wina Septianty.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, Bripka Rio diserahkan ke Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang.

"Sejak kemarin sudah kami periksa. Tadi pagi diserahkan ke Polda, di Patsus. Untuk berapa lamanya saya kurang tahu karena Polda yang memprosesnya," kata Harryo saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Selain laporan mengenai kekerasan yang dilakukan Bripka Rio korban juga membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumsel. Oleh karena itu, Bripka Rio akan dikenakan sanksi internal dan eksternal.

"Dapat dikenakan dua sanksi, sanksi internal dari Propam soal disiplin dan kode etik, lalu sanksi eksternal peradilan sipil melalui Pengadilan," katanya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya membenarkan, kalau oknum anggota Polrestabes Palembang tersebut sudah dipatsus di Propam Polda Sumsel.

"Pangkat anggota tersebut Bripka. Betul sudah dipatsus di Propam Polda Sumsel selama 30 hari," katanya.

Baca juga: Hasil Tes Urine Bripka Rio Oknum Polisi di Palembang Aniaya Mantan Pacar, Positif Bahan Berbahaya

Baca juga: Sosok Bripka Rio Rolando, Aniaya Wanita dan Todongkan Pistol, Tugas di Binmas Polrestabes Palembang

Kapolrestabes Minta Maaf

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved