Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka
Sudah Ditahan, Eks Wawako Palembang Finda 2 Kali Tak Penuhi Pemeriksaan Jaksa, Alasan Sakit
Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda yang kini ditahan di Lapas Perempuan Merdeka sudah 2 kali tak memenuhi pemeriksaan jaksa alasan sakit.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023
Seperti pantauan Sripoku.com, dengan tangan diborgol dan mengunakan baju tahanan kejari Palembang berwarna pink, perkara Pasutri ini untuk langsung digelar oleh Kajari Palembang Hutamrin di ruang Aula Baharudin Lopa.
Dengan kepala tertunduk, Fitri ketika dicecarkan pertanyaan oleh awak media membantah tudingan yang dialamatkan kepanaya dan suami.
"Tidak ada dana hibah digunakan dan tidak ada kerugian negara," ucap Fitriyanti saat digiring hendak menuju mobil tahanan dan dibawa ke lapas perempuan di Merdeka.
Fitrianti, juga mengatakan dirinya sudah bekerja secara maksimal.
"Saya bekerja sudah maksimal, " katanya kembali sambil tersenyum.
Sedangkan Hutamrin menegaskan terkait status tersangka hingga keduanya ditahan.
"Benar hari ini keduanya ditetapkan tersangka, terkait dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara," ungkap Hutamrin, Kajari, Palembang saat menggelar perkara keduanya.
Lanjut Hutamrin, mulai hari ini (semalam, red) keduanya dilakukan penahaan selama 20 hari kedepan.
"Dilakukan penahan 20 hari ke depan dilapas Pakjo untuk suaminnya yakni Dedi. Sedangkan Fitriyanti ditahan di lapas merdek," katanya.
Meski begitu, lanjut Hutamrin, pihaknya sudah melaksankan tugas secara proporsional dan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
"Kita sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan aza praduga tidak bersalah," tegasnya sambil mengatakan untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP.
Ditambah Hutamin, keduanya sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Eks Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi PMI |
![]() |
---|
Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang Capai Rp4,092 Miliar, Kajari: Dipakai Tak Semestinya |
![]() |
---|
Tahap 2 Rampung, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda & Suami Segera Disidang Kasus Korupsi PMI |
![]() |
---|
Sabia Afriyana Resmi Gantikan Dedi Sipriyanto di DPRD Palembang, Sebut Siap Bekerja |
![]() |
---|
Terjerat Dugaan Korupsi PMI, Sabia Afriyana Bakal PAW Dedi Sipriyanto Sebagai Anggota DPRD Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.