Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

Sudah Ditahan, Eks Wawako Palembang Finda 2 Kali Tak Penuhi Pemeriksaan Jaksa, Alasan Sakit

Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda yang kini ditahan di Lapas Perempuan Merdeka sudah 2 kali tak memenuhi pemeriksaan jaksa alasan sakit.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
KORUPSI PMI PALEMBANG -- Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda Saat Jadi Tersangka di Kejari Palembang Beberapa Waktu yang Lalu. Kajari Palembang, Hutamrin mengatakan sejak ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, Fitrianti sudah 2 kali tak memenuhi pemeriksaan jaksa dengan alasan sakit. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda yang kini ditahan di Lapas Perempuan Merdeka sudah 2 kali tak memenuhi pemeriksaan jaksa dengan alasan sakit. 

Diketahui, Finda, sapaan akrabnya bersama sang suami, Dedi Sipriyanto ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin mengatakan, Fitrianti seharusnya menjalani pemeriksaan kembali oleh penyidik hari.

"Benar pada Kamis  (10/4/2025), keduanya dipanggil. Namun yang hadir dari hanya suaminya yakni Dedi Sipriyanto, sedangkan Fitrianti tidak datang. Termasuk panggilan hari ini juga tidak datang," bebenya.

Baca juga: DPRD Palembang Ganti Ketua Komisi I, Fitrianti Agustinda Sebut tak Ada Dana Hibah & Kerugian Negara

 

Kata Hutamrin, Finda yang diperiksa sebagai tersangka tak hadir dengan alasan sakit. 

"Sudah dua kali dipanggil status tersangka, Fitrianti pun tidak hadir dengan alasan sakit," tegasnya sambil bersangkutan dengan menunjukan surat keterangan sakit. 

Jika nantinya saat dilakukan pada pemanggilan ketiga, sambung Hutamrin, bersangkutan beralasan sakit kembali, dirinya akan mengirim dokter dari kejaksaan untuk mengecek.

"Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah bersangkutan ini dapat diperiksa atau dtidak dapat diperiksa," teganya. 

Selain itu, lebih jauh Hutamrin mengatakan untuk mengetahui rekam medisnya.

"Di sini kita mengedepankan hak Azasi manusianya, tetapi bukan suatu alasan untuk tidak dilakukan pemeriksaan," katanya. 

Ketika ditanya mengetahui sakit yang diderita Fitrianti seperti ketengan surat, ditambahkan Hutamrin, bersangkutan tensi kemarin agak tinggi.

"Dan hari ini haidnya sakit, kita lihat nanti ya. Yang pasti keterangan sakit sah melalui instansi hukum," tutupnya.

Ditahan

Setelah diperiksa sekira 7 jam oleh penyidik Pidsus Kejari, Palembang, mantan akil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4/2025), malam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved