Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka
Sudah Ditahan, Eks Wawako Palembang Finda 2 Kali Tak Penuhi Pemeriksaan Jaksa, Alasan Sakit
Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda yang kini ditahan di Lapas Perempuan Merdeka sudah 2 kali tak memenuhi pemeriksaan jaksa alasan sakit.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda yang kini ditahan di Lapas Perempuan Merdeka sudah 2 kali tak memenuhi pemeriksaan jaksa dengan alasan sakit.
Diketahui, Finda, sapaan akrabnya bersama sang suami, Dedi Sipriyanto ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin mengatakan, Fitrianti seharusnya menjalani pemeriksaan kembali oleh penyidik hari.
"Benar pada Kamis (10/4/2025), keduanya dipanggil. Namun yang hadir dari hanya suaminya yakni Dedi Sipriyanto, sedangkan Fitrianti tidak datang. Termasuk panggilan hari ini juga tidak datang," bebenya.
Baca juga: DPRD Palembang Ganti Ketua Komisi I, Fitrianti Agustinda Sebut tak Ada Dana Hibah & Kerugian Negara
Kata Hutamrin, Finda yang diperiksa sebagai tersangka tak hadir dengan alasan sakit.
"Sudah dua kali dipanggil status tersangka, Fitrianti pun tidak hadir dengan alasan sakit," tegasnya sambil bersangkutan dengan menunjukan surat keterangan sakit.
Jika nantinya saat dilakukan pada pemanggilan ketiga, sambung Hutamrin, bersangkutan beralasan sakit kembali, dirinya akan mengirim dokter dari kejaksaan untuk mengecek.
"Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah bersangkutan ini dapat diperiksa atau dtidak dapat diperiksa," teganya.
Selain itu, lebih jauh Hutamrin mengatakan untuk mengetahui rekam medisnya.
"Di sini kita mengedepankan hak Azasi manusianya, tetapi bukan suatu alasan untuk tidak dilakukan pemeriksaan," katanya.
Ketika ditanya mengetahui sakit yang diderita Fitrianti seperti ketengan surat, ditambahkan Hutamrin, bersangkutan tensi kemarin agak tinggi.
"Dan hari ini haidnya sakit, kita lihat nanti ya. Yang pasti keterangan sakit sah melalui instansi hukum," tutupnya.
Ditahan
Setelah diperiksa sekira 7 jam oleh penyidik Pidsus Kejari, Palembang, mantan akil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4/2025), malam.
Eks Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi PMI |
![]() |
---|
Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang Capai Rp4,092 Miliar, Kajari: Dipakai Tak Semestinya |
![]() |
---|
Tahap 2 Rampung, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda & Suami Segera Disidang Kasus Korupsi PMI |
![]() |
---|
Sabia Afriyana Resmi Gantikan Dedi Sipriyanto di DPRD Palembang, Sebut Siap Bekerja |
![]() |
---|
Terjerat Dugaan Korupsi PMI, Sabia Afriyana Bakal PAW Dedi Sipriyanto Sebagai Anggota DPRD Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.