Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

DPRD Palembang Ganti Ketua Komisi I, Fitrianti Agustinda Sebut tak Ada Dana Hibah & Kerugian Negara

Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, menyatakan pihaknya telah mendengar kabar penahanan salah satu anggota DPRD Palembang tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
TERSANGKA - Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda Saat Jadi Tersangka di Kejari Palembang Beberapa Waktu yang Lalu. DPRD Palembang Ganti Ketua Komisi I, Fitrianti Agustinda Sebut tak Ada Dana Hibah dan Kerugian Negara 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca penahanan Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Nasdem, Dedi Sipriyanto, terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (8/4/2025) malam, kursi Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang menjadi kosong.

Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, menyatakan pihaknya telah mendengar kabar penahanan salah satu anggota DPRD Palembang tersebut.

"Iya, kami sudah dengar dan membaca beritanya. Kami turut prihatin dan berharap kasus ini segera diselesaikan," ujarnya pada Rabu (9/4/2025) siang.

Terkait kekosongan kursi anggota DPRD Palembang dari Partai Nasdem, Ali Subri menjelaskan bahwa pihaknya akan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Artinya, kami menunggu nama yang ditunjuk dan diajukan oleh Partai Nasdem kepada DPRD Palembang untuk mengisi kekosongan tersebut," katanya.

Lebih lanjut, usulan tersebut akan ditandatangani oleh Ketua DPRD dan kemudian ditetapkan jadwal pengambilan sumpah janji sebagai PAW anggota DPRD Palembang. "Jadi, penggantian antar waktu tidak bisa serta merta dilakukan, harus sesuai dengan mekanisme yang ada," tegasnya.

Mengenai kekosongan ketua Komisi I, Ali Subri mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palembang untuk menunjuk penggantinya agar fungsi komisi tetap berjalan.

"Rencananya, Saudara Umari dari Fraksi Partai Nasdem akan kita tunjuk sebagai Ketua Komisi I, namun hal ini masih akan dikoordinasikan dengan BK," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa (8/4/2025) malam setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 7 jam oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Pantauan Tribun Sumsel menunjukkan keduanya digiring dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan Kejari Palembang berwarna pink saat konferensi pers yang digelar oleh Kajari Palembang, Hutamrin, di ruang Aula Baharudin Lopa.

Dengan kepala tertunduk, Fitrianti Agustinda sempat menjawab pertanyaan awak media dengan mengatakan, "Tidak ada dana hibah yang digunakan dan tidak ada kerugian negara," saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke lapas perempuan di Merdeka.

Fitrianti juga menyatakan telah bekerja secara maksimal. "Saya bekerja sudah maksimal," katanya sambil tersenyum.

"Benar, hari ini keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara," ungkap Hutamrin saat menggelar perkara keduanya.

Hutamrin melanjutkan, penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan di Lapas Pakjo untuk Dedi Sipriyanto, sementara Fitrianti ditahan di Lapas Merdeka.

Meskipun demikian, Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved