Citizen Journalism

OPINI: Papan Bunga Berganti Tanaman Produktif

Walikota Palembang, Ratu Dewa melalui Surat Edaran (SE) No. 18 Tahun 2025 mengharapkan papan karangan bunga diganti tanaman penghijauan/produktif.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL/PRIBADI
DIGANTI TANAMAN PRODUKTIF - (Foto kanan) Akademisi Komunikasi Lingkungan UIN Raden Fatah Dr. Yenrizal, M.Si penulis opini Papan Bunga berganti Tanaman Produktif. (Foto kiri) Ilustrasi papan bunga sebagai ucapan sukacita atau dukacita. Walikota Palembang melalui SE No. 18 Tahun 2025 mengharapkan pemberian papan bunga diganti tanaman produktif. 

Akan tetapi apakah SE mengganti papan bunga dengan tanaman produktif akan bisa meningkatkan RTH yang ada?  Belum tentu dan itu tidak mudah. SE baru sebatas harapan, tidak ada penjelasan detil seperti apa itu harus dilakukan.

Secara substansi ini patut diapresiasi, ada niat baik. 

Mencukupi luas RTH dan menyelesaikan masalah lingkungan di Palembang, butuh gagasan yang sistematis, terstruktur, dan terencana secara berkelanjutan. Komprehensif dan interopabiliti dengan semua pihak. Grand Design, begitu kira-kira. Apakah kebijakan mengganti papan bunga masuk dalam Grand Design Walikota? Kita tidak tahu. 

Apalagi SE Walikota tidak memiliki kekuatan hukum dan juga bukan sebuah aturan hukum. Sifat SE adalah memperjelas sebuah aturan hukum ataupun menjelaskan sesuatu karena dianggap mendesak. Cakupan SE adalah internal organisasi, bukan untuk masyarakat luas. Tidak ada keterikatan hukum yang bernilai sanksi disini. 

Surat Edaran atau SE Walikota Palembang ini harusnya ditujukan pada internal (SKPD, Camat, Lurah, BUMD). Surat Edaran, SE tidak bisa ke eksternal, karenanya ada sedikit kejanggalan, yaitu dimasukkannya Pimpinan Dunia Usaha. Pelaku usaha secara umum, jelas bukan bagian dari internal organisasi pemerintah Kota Palembang. Sebagai himbauan mungkin bisa saja.

Dalam konteks komunikasi lingkungan, apa yang dilakukan Walikota Palembang adalah tindakan dari komunikator komunikasi yang tampak bersemangat menyelesaikan masalah-masalah lingkungan. Semangat ini diikuti dengan kecermatan melihat peluamg. 

Pak Wali cukup jeli dalam melihat ini, yaitu kebiasaan masyarakat (termasuk internal instansinya sendiri) untuk melaksanakan transaksi-transaksi pemberian hadiah berupa papan ucapan. Budaya ini tidak perlu dihilangkan, tapi bisa dimanfaatkan, kira-kira begitu. Artinya disini, ada pertemuan antara kebiasaan masyarakat untuk berkirim hadiah dengan ucapan dengan kesempatan untuk memuluskan rencana perbaikan lingkungan. 

Potensinya juga besar. Bisa dibayangkan, jika pak Walikota sendiri menerima ucapan selamat sebanyak 100 papan bunga, dan itu diikuti dengan 100 pot tanaman, jumlah yang sangat banyak.  Jika dikumpulkan dengan instansi lain, dalam satu bulan mungkin ada ribuan pot tanaman yang sudah terkumpul.

Walikota, sekali lagi juga cukup jeli. Beliau mungkin berpikir, jika seseorang diberi satu pot tanaman, kecil kemungkinan ia akan membuangnya. Kalaupun tidak ditanami, bisa diberikan pada orang lain. Produktif pastinya. Tugas pelaku usaha papan bunga yang kemudian harus menciptakan kreatifitas agar gagasan Walikota ini bisa diimplementasikan. 

Gagasan papan bunga dengan tanaman produktif, patut diapresiasi, setidaknya sudah ada niat baik. Hanya memang perlu dilihat seberapa jauh para bawahan Walikota akan mematuhi edaran yang ada, ataukah ia hanya habis begitu saja, kita tunggu saja. 

===

Baca juga: OPINI: Atasi Banjir di Kota Palembang, Saatnya Pak Walikota Jalankan Putusan Hukum

Baca juga: OPINI: Semoga Kami Tak Perlu Lagi Mencari Pak Walikota

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved