Citizen Journalism
OPINI : Urgensi Manajemen Strategi Berbasis Hukum dalam Memperkuat Kinerja Pengadilan
SEBAGAI lembaga peradilan tingkat pertama, Pengadilan memiliki peran penting dalam menerapkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Oleh : Indah Permata Sari, S.E
- Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Magister Manajemen Universitas Tridinanti
- Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Kayuagung.
SEBAGAI lembaga peradilan tingkat pertama, Pengadilan memiliki peran penting dalam menerapkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Pengadilan tidak hanya diminta bekerja secara profesional dan jujur, tetapi juga harus memiliki manajemen strategi yang kuat, bisa beradaptasi, dan didasarkan pada hukum.
Manajemen strategi dalam lingkungan Pengadilan bukan hanya tentang rencana administratif, melainkan mencakup cara institusi mengatur sumber daya, meningkatkan pelayanan publik, memastikan transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Di sini, hubungan antara manajemen strategi dan hukum sangat penting.
Pertama, prinsip legalitas dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam merumuskan strategi di Pengadilan.
Strategi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa menyebabkan maladministrasi, konflik kepentingan, bahkan penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu, semua kebijakan strategis harus mengacu pada hukum yang berlaku seperti Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Mahkamah Agung, hingga peraturan internal lembaga peradilan.
Kedua, dalam rangka reformasi birokrasi, Pengadilan harus mampu mengembangkan strategi layanan hukum yang transparan dan responsif.
Penggunaan teknologi informasi seperti SIPP, e-Berpadu, e-Court, Siwas dan aplikasi lainnya harus didasari hukum yang jelas serta memperhatikan hak privasi dan keadilan yang merata bagi semua pencari keadilan.
Ketiga, strategi pengembangan kualitas SDM di Pengadilan harus mencakup penguatan pemahaman hukum dan etika hakim serta pegawai peradilan.
Hal ini untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang sebenarnya.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang disiplin kerja Hakim, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengaduan (Whistleblowing System).
Dengan mengintegrasikan prinsip hukum dalam manajemen strategi, Pengadilan dapat memperkuat kepercayaan publik, mengurangi risiko pelanggaran prosedural, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan.
Dalam konteks lembaga peradilan, hukum bukan hanya sesuatu yang dikerjakan, tetapi juga menjadi dasar strategis dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga.
Dokter RSUD Sekayu Alami Kekerasan, Pengamat Perilaku Kesehatan: Nakes Punya Hak Hentikan Pelayanan |
![]() |
---|
OPINI: Lebak Lebung, Aset Wisata Lingkungan yang Masih Tertidur |
![]() |
---|
OPINI: Pancasila Ada di TPS dan Lorong-lorong Kota Palembang |
![]() |
---|
OPINI: Papan Bunga Berganti Tanaman Produktif |
![]() |
---|
Buka dan Bertumbuh: Menghormati Perempuan, Budaya & Keberlanjutan Melalui Buka Puasa Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.