Citizen Journalism
OPINI: Papan Bunga Berganti Tanaman Produktif
Walikota Palembang, Ratu Dewa melalui Surat Edaran (SE) No. 18 Tahun 2025 mengharapkan papan karangan bunga diganti tanaman penghijauan/produktif.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Oleh : Dr. Yenrizal, M.Si.
(Akademisi Komunikasi Lingkungan UIN Raden Fatah)
SEBUAH terobosan unik dikeluarkan oleh Walikota Palembang, Ratu Dewa. Melalui Surat Edaran (SE) No. 18 Tahun 2025, beliau mengharapkan (bukan Instruksi) agar pemberian ucapan melalui papan karangan bunga, baik untuk ucapan suka cita ataupun duka cita, diganti dengan pengiriman tanaman penghijauan/produktif (buah-buahan). Hal ini guna mendukung pelestarian lingkungan dan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Palembang.
Ada baiknya sedikit urun rembug terkait gagasan Pak Wali ini.
Pemberian ucapan melalui papan bunga, baik ucapan selamat ataupun duka cita, memang belakangan menjadi trend. Momen apapun sekarang, tidak luput dari jejeran ucapan. Jika salah satu pejabat dilantik, dengan sekejab berjejerlah papan karangan bunga. Pejabat ulang tahun pun akan disuguhkan papan bunga. Tidak hanya pejabat, warga yang melaksanakan pesta perkawinan, khitanan, ulang tahun, bahkan lulus lulus kuliahpun disuguhi papan bunga.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menekuni bisnis inipun mulai pula bermunculan, sebuah peluang ekonomi yang potensial. Dipastikan ekonomi warga (yang menjadi pelaku bisnis karangan bunga) sangat terbantu.
Penggunaan bunga sebagai bentuk ekspresi masyarakat, sudah dikenal di nusantara sejak zaman dulu. Bunga identik dengan nilai estetika, keindahan, dan juga mistis. Itu sebabnya di masyarakat yang masih menganut animisme, bunga kerap digunakan sebagai sarana ritual dan bahkan media komunikasi dengan sesuatu yang gaib (Masnawati,2024). Kita mengenal istilah Kembang Tujuh Warna yang menjadi sarana wajib saat ziarah ke makam. Bunga terkait dengan aspek budaya, religi, dan bahkan filosofis masyarakat.
Perkembangan berikutnya bunga kemudian diidentikkan dengan tradisi memberikan hadiah. Peran kolonial Belanda ada disini. Belanda, yang memang di negara asalnya memiliki keragaman jenis bunga, mulai menyuburkan kebiasaan memberikan bunga pada pihak lain (Utomo, 2019). Di Indonesia ini mulai terjadi dan terus berlanjut seiring dengan perubahan sosial dan media di masyarakat.
Penggunaan bunga sebagai sarana ekspresi, tak ada salahnya. Tumbuhan ini memang punya karakteristik tersendiri, dianggap bisa mewakili jiwa seseorang. Ada estetika, keindahan dan penghargaan terhadap sesuatu. Makna simbolik sangat kental, dan manusia kemudian menciptakan makna-makna simbolik dibalik berbagai ragam jenis bunga.
Pada perkembangan berikutnya, bunga tidak lagi sebatas ekspresi semata. Lambat laun dan kemudian ini yang banyak terjadi, pemberian bunga berubah menjadi sebuah sarana transaksi tersendiri. Marcel Mauss (1950) menyebutnya sebagai hadiah. Hadiah tentu tidak gratis, disitu ada pertukaran timbal balik. Jika seseorang memberikan sesuatu kepada pihak lain, ada unsur transaksi disitu, yang transaksinya bisa saja tidak terjadi secara langsung.
Gagasan Mauss banyak mendapatkan kritik, tetapi setidaknya ini bisa merepresentasikan apa yang terjadi di masyarakat sekarang, ketika mereka jor-joran mengirimkan ucapan kepada pihak lain. Tidak jarang, kehadiran seseorang dalam sebuah acara, cukup diwakilkan oleh karangan bunga. Ada transaksi yang menunjukkan motif khusus. Pengiriman karangan bunga, bukanlah semata-mata ekspresi belaka. Mauss percaya bahwa tukar menukar yang terjadi.
Hal ini juga yang dijelaskan oleh Herbert Mead bahwa manusia selalu memproduksi simbol dan memberikan makna-makna khusus pada simbol tertentu. Jika sekelas pimpinan instansi di sebuah daerah misalnya, mengirimkan papan bunga, tentu ukurannya tidak akan lebih kecil dari seorang Ketua RT misalnya. Ukuran dan bentuk adalah simbol yang merepresentasikan status seseorang. Papan karangan bunga menggambarkan itu.
Pada konteks SE Walikota Palembang, mungkin keluarnya SE ini tidak sampai didasari pada aspek transaksi ataupun sejenis hadiah, sebagaimana Mauss berkata. Surat Edaran atau SE Walikota tidak melarang pemberian ucapan, hanya meminta untuk menggantinya dengan jenis lain. Substansi tetap sama, bentuknya yang berbeda.
Keluarnya SE Walikota didasari persoalan lingkungan dan RTH. Secara substansi ini bisa diterima. Setidaknya, sudah kelihatan sebuah niat baik dari Walikota Palembang untuk memenuhi kecukupan RTH, dimana ini pernah digugat oleh Walhi Sumsel tahun 2022 lalu dan menang di PTUN.
Masalah RTH jadi problem serius. Mengacu pada target nasional, minimal 30 persen wilayah Palembang harus berupa RTH. Di tahun 2024, menurut Bappeda, Palembang baru mencapai 12 persen. Ruang terbuka hijau, RTH sendiri diartikan sebagai area terbuka yang ditumbuhi oleh vegetasi, baik secara alami maupun yang sengaja ditanam. Bentuknya bisa berupa taman, hutan kota, atau bahkan tempat perkebunan yang digunakan untuk keperluan publik. Ruang terbuka hijau, RTH membutuhkan ruang, lokasi yang bisa digunakan.
Walhi Sumsel mensinyalir, minimnya RTH berkontribusi pada terjadinya banjir di Palembang. Dikarenakan Pemerintah Kota Palembang sebelumnya belum mampu mewujudkan luasan RTH, maka beban itu tersandang pada Walikota saat ini.
Akan tetapi apakah SE mengganti papan bunga dengan tanaman produktif akan bisa meningkatkan RTH yang ada? Belum tentu dan itu tidak mudah. SE baru sebatas harapan, tidak ada penjelasan detil seperti apa itu harus dilakukan.
Secara substansi ini patut diapresiasi, ada niat baik.
Mencukupi luas RTH dan menyelesaikan masalah lingkungan di Palembang, butuh gagasan yang sistematis, terstruktur, dan terencana secara berkelanjutan. Komprehensif dan interopabiliti dengan semua pihak. Grand Design, begitu kira-kira. Apakah kebijakan mengganti papan bunga masuk dalam Grand Design Walikota? Kita tidak tahu.
Apalagi SE Walikota tidak memiliki kekuatan hukum dan juga bukan sebuah aturan hukum. Sifat SE adalah memperjelas sebuah aturan hukum ataupun menjelaskan sesuatu karena dianggap mendesak. Cakupan SE adalah internal organisasi, bukan untuk masyarakat luas. Tidak ada keterikatan hukum yang bernilai sanksi disini.
Surat Edaran atau SE Walikota Palembang ini harusnya ditujukan pada internal (SKPD, Camat, Lurah, BUMD). Surat Edaran, SE tidak bisa ke eksternal, karenanya ada sedikit kejanggalan, yaitu dimasukkannya Pimpinan Dunia Usaha. Pelaku usaha secara umum, jelas bukan bagian dari internal organisasi pemerintah Kota Palembang. Sebagai himbauan mungkin bisa saja.
Dalam konteks komunikasi lingkungan, apa yang dilakukan Walikota Palembang adalah tindakan dari komunikator komunikasi yang tampak bersemangat menyelesaikan masalah-masalah lingkungan. Semangat ini diikuti dengan kecermatan melihat peluamg.
Pak Wali cukup jeli dalam melihat ini, yaitu kebiasaan masyarakat (termasuk internal instansinya sendiri) untuk melaksanakan transaksi-transaksi pemberian hadiah berupa papan ucapan. Budaya ini tidak perlu dihilangkan, tapi bisa dimanfaatkan, kira-kira begitu. Artinya disini, ada pertemuan antara kebiasaan masyarakat untuk berkirim hadiah dengan ucapan dengan kesempatan untuk memuluskan rencana perbaikan lingkungan.
Potensinya juga besar. Bisa dibayangkan, jika pak Walikota sendiri menerima ucapan selamat sebanyak 100 papan bunga, dan itu diikuti dengan 100 pot tanaman, jumlah yang sangat banyak. Jika dikumpulkan dengan instansi lain, dalam satu bulan mungkin ada ribuan pot tanaman yang sudah terkumpul.
Walikota, sekali lagi juga cukup jeli. Beliau mungkin berpikir, jika seseorang diberi satu pot tanaman, kecil kemungkinan ia akan membuangnya. Kalaupun tidak ditanami, bisa diberikan pada orang lain. Produktif pastinya. Tugas pelaku usaha papan bunga yang kemudian harus menciptakan kreatifitas agar gagasan Walikota ini bisa diimplementasikan.
Gagasan papan bunga dengan tanaman produktif, patut diapresiasi, setidaknya sudah ada niat baik. Hanya memang perlu dilihat seberapa jauh para bawahan Walikota akan mematuhi edaran yang ada, ataukah ia hanya habis begitu saja, kita tunggu saja.
===
Baca juga: OPINI: Atasi Banjir di Kota Palembang, Saatnya Pak Walikota Jalankan Putusan Hukum
Baca juga: OPINI: Semoga Kami Tak Perlu Lagi Mencari Pak Walikota
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Citizen Journalism
Papan Bunga berganti Tanaman Produktif
Yenrizal
Dr Yenrizal MSi Akademisi Komunikasi Lingkungan UI
Komunikasi Lingkungan UIN Raden Fatah
| Cegah Stunting dan Jajanan Tak Sehat, Siswa SDN 6 Kelekar Muara Enim Dapat Edukasi Pola Hidup Sehat |
|
|---|
| Tanam Bibit Jagung, Labu dan Cabai,Mahasiswa KKN UIN RF Dorong Pemberdayaan Perempuan di Muara Enim |
|
|---|
| OPINI : Urgensi Manajemen Strategi Berbasis Hukum dalam Memperkuat Kinerja Pengadilan |
|
|---|
| Dokter RSUD Sekayu Alami Kekerasan, Pengamat Perilaku Kesehatan: Nakes Punya Hak Hentikan Pelayanan |
|
|---|
| OPINI: Lebak Lebung, Aset Wisata Lingkungan yang Masih Tertidur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Opini-Papan-Bunga-Berganti-Tanaman-Produktif.jpg)