Berita OKU Timur

Buron 2 Tahun, Pencuri Sawit Perusahaan di OKU Timur Susul Temannya ke Penjara, Ditangkap di Sawah

Samsuri (38) yang sudah 2 tahun lebih buron atas kasus pencurian sawit perusahaan akhirnya ditangkap, Sabtu, 12 April 2025 pukul 13.30 WIB.

Dokumentasi Polsek Martapura
DITANGKAP POLISI -- Samsuri (38) pencuri sawit milik perusahaan PT Wana Karya Kahuripan (WMK) ditangkap anggota Polsek Martapura OKU Timur, Sabtu, 12 April 2025. Samsuri sebelumnya buron selama 2 tahun. 

Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi, mengamankan tersangka beserta barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui koordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur.

“Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing,” tutup Kapolsek.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Martapura berharap dapat memberikan rasa aman dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan di wilayah OKU Timur.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved