Dokter Aniaya ART di Pulogadung

Kronologi Dokter dan Istri Aniaya ART di Pulogadung, Tak Puas Dengan Kinerja Korban, Rambut Dipotong

Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Freepik
ILUSTRASI DOKTER - Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur, telah ditangkap pada 8 April 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur.
 
Adapun kejadian itu bermula ketika pelaku tidak puas dengan pekerjaan SR dan disebut melakukan kesalahan terhadap ketiga anak majikannya.

Sementara, SR baru bekerja selama 6 bulan sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Baca juga: Kejamnya Dokter dan Istri Aniaya ART di Pulogadung Gegara Tak Puas Kinerja, Benturkan Kepala Korban

DOKTER ANIAYA ART - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menjelaskan terkait kasus penganiayaan ART di Pulogadung, Jumat (11/4/2025). Penganiayaan dilakukan oleh dokter dan istrinya.
DOKTER ANIAYA ART - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menjelaskan terkait kasus penganiayaan ART di Pulogadung, Jumat (11/4/2025). Penganiayaan dilakukan oleh dokter dan istrinya. (KOMPAS.com/Febryan Kevin)

Korban bertugas untuk memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka. 

"Mereka tidak puas dengan kinerja dari ART ini dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Jumat (11/4/2025).

Tanpa pikir panjang, SSJH melihat kesalahan tersebut langsung melakukan penganiayaan kepada korban.

Alih-alih melerai, suami SSJH yang berprofesi dokter turut membantu penganiayaan tersebut.

"Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya," tutur Nicolas.

Korban mendapat penganiayaan dengan cara dipukul hingga dibenturkan ke meja serta lantai.

"Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul dijambak ditendang dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," ucap dia.

"Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya yang dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama," kata dia.

Baca juga: Ulah Dokter Residen Unpad Rudapaksa Anak Pasien, Kegiatan PPDS Anestesiologi RSHS Bandung Dihentikan

Kini, kedua pelaku telah ditangkap polisi di Pulogadung, Jakarta Timur pada 8 April 2025.

"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan tanggal 8 April 2025 dan penahanan langsung," ucap Kombes Pol Nicolas Ary.

Atas perbuatannya disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP. 

Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan asal Kabupaten Banyumas, dikabarkan menjadi korban penganiayaan majikannya di Jakarta. 

Informasi tersebut beredar melalui video di aplikasi WhatsApp. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved