Dokter Aniaya ART di Pulogadung
Sosok AMS, Dokter di Pulogadung Aniaya ART Gegara Tak Puas Kinerjanya, Terancam Penjara 10 Tahun
Sosok dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur.
Adapun korban SR (24) berasal dari Kabupaten Banyumas.
Kini kedua majikan telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur.
"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan tanggal 8 April 2025 dan penahanan langsung," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Jumat (11/4/2025).

Adapun korban sudah bekerja di rumah pelaku sejak November 2024 hingga Maret 2025.
Korban bertugas untuk memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka.
Penganiayaan terjadi karena tersangka tak puas dengan pekerjaan korban.
Baca juga: Kejamnya Dokter dan Istri Aniaya ART di Pulogadung Gegara Tak Puas Kinerja, Benturkan Kepala Korban
Korban disebutkan melakukan kesalahan terhadap ketiga anaknya hingga terjadi penganiayaan.
"Mereka tidak puas dengan kinerja dari ART ini dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya," ungkap Nicolas.
Kemudian, SSJH melihat kesalahan tersebut langsung melakukan penganiayaan kepada korban dan dibantu suaminya.
"Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya," tutur Nicolas.
Korban mendapat penganiayaan dengan cara dipukul hingga dibenturkan ke meja serta lantai.
"Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul dijambak ditendang dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," ucap dia.
"Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan Oleh majikan perempuannya yang dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama," kata dia.
Atas perbuatannya disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.