Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien

Ulah Dokter Residen Unpad Rudapaksa Anak Pasien, Kegiatan PPDS Anestesiologi RSHS Bandung Dihentikan

Kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad di lingkungannya telah dihentikan sementara selama satu bulan imbas dokter residen rudapaksa

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tangkapan layar Youtube Kompas TB
DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) saat hadir konferensi pers pada Rabu (9/4/2025).Kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad di lingkungannya telah dihentikan sementara selama satu bulan imbas dokter residen rudapaksa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31) rudapaksa keluarga pasien kini berdampak ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Tersangka Priguna Anugerah Pratama merudapaksa wanita inisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Imbasnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini telah menginstruksikan kepada RSHS Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad di lingkungannya selama satu bulan.

Baca juga: Korban Rudapaksa Dokter Residen FK Unpad di RSHS Bertambah 2 Orang, Priguna Pakai Modus yang Sama

Kemenkes menyampaikan, langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna.

"Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dikutip Tribunnews.com dari website resmi, Jumat (11/4/2025).

Selain itu, Kemenkes juga meminta agar RSHS bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan.

Dengan harapan, insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.

Kemenkes pun akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. 

Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.

Kemenkes bahkan telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna.

Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) Priguna.

"Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan. Serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun," tandasnya.

Baca juga: Anggota DPR RI Minta RSHS Turut Bertanggung Jawab Terkait Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien

Pelaku Punya Kelainan Seksual

Diketahui, aksi Priguna merudapaksa korban ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RS Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri dengan dalih cek darah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved