Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien

Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Keluarga Pasien Kini Terancam 12 Tahun Penjara, Diduga Alami Kelainan

Priguna Anugerah Pratama (31) telah ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
PELAKU PENCABULAN - Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kejadian bermula saat pelaku meminta korban untuk menjalani pengambilan darah untuk didonorkan kepada ayah korban.

Pelaku kemudian membawa korban ke lantai 7 gedung RSHS Bandung. Saat itu, pelaku meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.

Saat itu, pelaku meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima.

“Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS,” terang Hendra dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Adapun, insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Setibanya di lantai 7 gedung RSHS, korban diminta mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau.

“Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut,” jelas Hendra.

Dia menambahkan, pelaku membius korban dengan menggunakan obat bius, sehingga membuat korban tidak sadarkan diri.

Beberapa jam kemudian, korban siuman dan pelaku memintanya untuk mengganti pakaian serta kembali ke IGD RS Hasan Sadikin.

“Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” kata Hendra.

Pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.

Setelah Polda Jabar menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Priguna pada Minggu (23/3/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Keluarga Pasien Terancam 12 Tahun Penjara"

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved