Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien

Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Keluarga Pasien Kini Terancam 12 Tahun Penjara, Diduga Alami Kelainan

Priguna Anugerah Pratama (31) telah ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
PELAKU PENCABULAN - Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Priguna Anugerah Pratama (31) telah ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Korban adalah keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung

Adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah sang tersangka.

Sementara korban adalah keluarga pasien yang tengah berada di rumah sakit untuk menjaga ayahnya yang dirawat dan memerlukan transfusi darah.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku memanfaatkan kondisi darurat dari kesehatan ayah korban untuk melancarkan aksinya dengan dalih akan melakukan prosedur transfusi darah.

Modus ini menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

DOKTER PELAKU RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN -Tampang dokter PPDS Unpad cabul yang memperkosa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat hadir dalam pers rilis Polisi pada Rabu (9/4/2025).  Istri  Priguna Anugerah Pratama, dokter PDSS Unpad tersangka dugaan rudapaksa terhadap keluarga pasien, ternyata sesama dokter, pernikahannya glamour
DOKTER PELAKU RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN -Tampang dokter PPDS Unpad cabul yang memperkosa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat hadir dalam pers rilis Polisi pada Rabu (9/4/2025). Istri Priguna Anugerah Pratama, dokter PDSS Unpad tersangka dugaan rudapaksa terhadap keluarga pasien, ternyata sesama dokter, pernikahannya glamour (TribunJabar/Nandri)

Pelaku diduga mengalami kelainan seksual 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, tersangka Priguna diduga memiliki kelainan seksual.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," ujar Surawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Akan tetapi, kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan dugaan tersebut.

Surawan menambahkan, hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik menguatkan adanya perilaku kelainan seksual pada pelaku.

Sejauh ini, polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap 11 saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat, hingga ahli yang memberikan pendapat profesional terkait kasus ini.

Seluruh keterangan dari para saksi akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku.

Bagaimana kejadiannya? 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kejadian bermula saat pelaku meminta korban untuk menjalani pengambilan darah untuk didonorkan kepada ayah korban.

Pelaku kemudian membawa korban ke lantai 7 gedung RSHS Bandung. Saat itu, pelaku meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.

Saat itu, pelaku meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima.

“Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS,” terang Hendra dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Adapun, insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Setibanya di lantai 7 gedung RSHS, korban diminta mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau.

“Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut,” jelas Hendra.

Dia menambahkan, pelaku membius korban dengan menggunakan obat bius, sehingga membuat korban tidak sadarkan diri.

Beberapa jam kemudian, korban siuman dan pelaku memintanya untuk mengganti pakaian serta kembali ke IGD RS Hasan Sadikin.

“Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” kata Hendra.

Pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.

Setelah Polda Jabar menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Priguna pada Minggu (23/3/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Keluarga Pasien Terancam 12 Tahun Penjara"

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved