Berita Pali
Teganya Ayah di PALI Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali Hingga Melahirkan, Korban di Bawah Umur
Cerita pilu seorang anak perempuan berinisial F (15 tahun) di Kabupaten PALI yang menjadi korban dari perbuatan bejat ayah kandungnya berinisial FFPI
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Cerita pilu seorang anak perempuan berinisial F (15 tahun) di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, yang menjadi korban dari perbuatan bejat ayah kandungnya berinisial FFPI (47).
Akibat perbuatan ayahnya yang dilakukan berulang kali, F sampai hamil bahkan melahirkan seorang anak.
Perbuatan tidak senonoh itu diketahui pertama kali terjadi pada bulan April Tahun 2023 lalu, di mana pada saat itu korban F masih berusia sekitar 13 tahun.
Korban dibawa ancaman dan paksaan, terpaksa menuruti kelakuan bejat sang ayah yang memaksa untuk menyetubuhinya.
Sehingga perbuatan bejat yang dilakukan ayahnya itu membuat korban hamil dan melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki- laki pada 20 Desember 2023 silam.
Mirisnya lagi, meski korban sudah melahirkan, aksi bejat yang dilakukan tersangka FFPI menyetubuhi korban, ternyata tidak berhenti sampai di situ.
Baca juga: Ngaku Dendam, 2 Residivis Begal dan Rudapaksa Wanita Paruh Baya Sopir Taksi Online Asal Lubuklinggau
Perbuatan senonoh tersebut diketahui terakhir kali dilakukan tersangka pada Sabtu (29/3/2025) sebelum bulan puasa kemarin, sekira pukul 09.00 Wib.
Perbuatan tak senonoh itu terakhir kali dilakukan tersangka FFPI di sebuah pondok kebun yang berada diwilayah kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.
Kasus ini terungkap, setelah korban F yang tidak tahan lagi dengan perbuatan tersangka, membuatnya memberanikan diri menemui pihak keluarganya pada saat Lebaran Idul Fitri 2025 kemarin dan menceritakan, perbuatan tak senonoh dilakukan ayahnya yang dialaminya selama ini.
Bahkan korban sempat menulis surat wasiat untuk mengakhiri hidupnya, yang diketahui pihak keluarga, karena sudah tidak tahan lagi dengan perilaku bejat ayahnya, yang membuatnya frustasi karena selalu di ancam terasangka dan di paksa untuk melakukan persetubuhan.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga yang geram dengan perbuatan bejat tersangka, melaporkan tersangka ke Polres PALI pada tanggal Sabtu 5 April 2025.
Tersangka FFPI kemudian ditangkap oleh Satuan reserse kriminal Polres PALI, saat tersangka sedang berada di rumah nenek korban yang berada di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, pada Selasa (8/4/2025) kemarin, sekitar pukul 15.15 Wib.
"Kami menangkap seorang tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dimana korban sampai mengandung dan melahirkan. Tersangka ini adalah FPPI yang merupakan ayah kandung korban," kata AKP Nasron Junaidi, Kasat Reskrim Polres PALI dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Bedasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan keterangan korban, AKP Nasron membenarkan perbuatan tidak senonoh itu pertama kali pada bulan April Tahun 2023.
Kemudian terakhir kali dilakukan pada Sabtu 29 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB di sebuah Pondok Kebun di wilayah Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.