Wartawan Banjarbaru Ditemukan Tewas
Janji TNI AL Tak Bertele-tele Hukum Jumran Pembunuh Wartawati J, Bakal Gelar Sidang Militer Terbuka
Jumran oknum TNI AL akan segera diseret ke persidangan di Pengadilan Militer dalam waktu dekat, KSAL janji tak akan bertele-tele
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali berjanji, proses hukum terhadap Jumran, oknum TNI tersangka pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akan berlangsung transparan dan tidak bertele-tele.
Ia memastikan Jumran akan dihukum tindak tegas jika terbukti bersalah melanggar hukum, sekalipun prajurit TNI.
Jumran juga akan segera diseret ke persidangan di Pengadilan Militer dalam waktu dekat.
Baca juga: Siasat Licik Jumran Oknum TNI AL Hapus Jejak usai Bunuh Juwita, Cuci Motor Korban Lalu Buang Jasad

Sebelumnya, Juwita ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
"Siapa pun yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas dan dihukum berat sesuai perbuatannya, proses secara cepat akan diteruskan ke Otmil (Oditur Militer) dan pengadilan militer," kata KSAL kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025), dilansir dari Banjarmasinpost.com.
"Dan proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan, seperti kasus pembunuhan bos rental mobil, tidak bertele-tele," lanjutnya.
Ali menilai, kasus tersebut telah mencoreng nama baik TNI AL. Dia juga berpendapat, Jumran telah melanggar aturan yang seharusnya dipegang teguh seluruh prajurit TNI.
"Sudah mencoreng nama baik TNI dan TNI AL, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," papar Ali.
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3) malam.
Baca juga: Cekik Korban di Atas Mobil Hingga Tewas, Sadisnya Jumran TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru
Proses penyidikan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru terus dilakukan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin.
Selain tersangka yakni Kelasi Satu Jumran, penyidik memeriksa 10 saksi.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4), penyidik juga menghadirkan satu saksi yang menyaksikan tersangka membuang tubuh korban.
Rekonstruksi berlangsung lebih dari satu jam.
Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (Odmil) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
“Pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini,” tulis Dinas Penerangan TNI AL.
Temui Keluarga Wartawan yang Dibunuh TNI AL, Kadispenal Minta Maaf, Bakal Pecat Jumran Tidak Hormat |
![]() |
---|
Jawaban TNI AL soal Dugaan Rudapaksa Tak Ditampilkan di Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan J |
![]() |
---|
Siasat Jumran TNI AL Bunuh Wartawan, Hilangkan Barang Bukti Hancurkan HP, Sudah Rencanakan Sebulan |
![]() |
---|
Segini Uang Duka Jumran Oknum TNI AL ke Keluarga Wartawan Banjarbaru Sehari usai Dibunuhnya |
![]() |
---|
Nasib Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.