Berita OKI

Penggunaannya Tak Jelas, Kejari OKI Tarik 14 Mobil Dinas Dari Sejumlah OPD, Banyak Rusak Berat

Tercatat ada 14 unit mobil dinas yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, akhirnya berhasil ditarik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
KENDARAAN DINAS - Ratusan unit kendaraan dinas didata ulang oleh pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir di halaman kantor Pemda OKI pada Senin (3/3/2025) silam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG -- Dari total 472 mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) yang sebelumnya di kumpulkan untuk diperiksa kondisi fisik dan kelayakannya pada Senin (3/3/2025) silam.

Tercatat ada 14 unit mobil dinas yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, akhirnya berhasil ditarik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Melalui surat kuasa khusus (SKK) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) penarikan mobil ini sebagai upaya pemulihan aset daerah yang selama berpotensi disalahgunakan.

Berbagai permasalahan ditemukan saat pemeriksaan mulai kerusakan berat, lokasi kendaraan yang tidak diketahui, hingga penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.

Kondisi ini memicu langkah tegas dari Kejari OKI untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatan aset.

"Kami menjalankan amanah sesuai SKK yang diberikan. Tujuannya adalah memastikan semua aset daerah dikelola dengan baik dan sesuai aturan," ucap Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi saat dihubungi pada Jum'at (28/3/2025) sore.

Setelah imbauan dan proses yang berjalan, sejumlah kendaraan dinas akhirnya dikembalikan dan dari total kendaraan bermasalah, 14 unit ditarik diserahkan ke Pemkab OKI.

"Sebagian kendaraan yang dikembalikan masih dalam kondisi layak pakai akan segera didistribusikan kembali sesuai kebutuhan operasional organisasi perangkat daerah (OPD) mendukung program pemerintah," ujarnya.

Masih kata Hendri, kendaraan alami kerusakan parah direkomendasikan untuk dilelang, mengingat biaya pemeliharaan yang tinggi tak sebanding dengan manfaat penggunaannya.

"Teruntuk kendaraan yang rusak berat, kita sarankan dilelang sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.

Baca juga: Kejari OKI Serahkan Kerugian Negara Rp 2,79 M dan Kembalikan 14 Unit Kendaraan Dinas ke Pemkab OKI

Baca juga: Pemkab OKI Cari 210 Kendaraan Dinas yang Tak Jelas Keberadaannya, Tak Hadir Saat Cek Kondisi Fisik

Dikonfirmasi terpisah Bupati OKI, H. Muchendi menyambut baik langkah tegas dalam menertibkan aset daerah.

Menurutnya, pengembalian mobil dinas membantu untuk mendukung operasional pemerintah daerah yang selama ini membutuhkan kendaraan untuk menjalankan berbagai program pelayanan publik.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kejari OKI. Pengembalian kendaraan operasional akan segera kami distribusikan kembali ke OPD terkait agar program pemerintah berjalan optimal," ujar Muchendi.

Ditegaskan dia, langkah tegas ini menjadi contoh bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemkab OKI mampu memulihkan aset daerah yang selama ini terabaikan.

"Tentunya ini diharapkan menutup celah kebocoran keuangan daerah dan memastikan setiap aset benar-benar digunakan kepentingan publik. Meski 14 unit dikembalikan, beberapa kendaraan dinas masih dalam proses penelusuran," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved