Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak

Erintuah Damanik, satu dari tiga hakim pemutus bebas Ronald Tannur terdakwah kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, akhirnya mengakui perbuatan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK / KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
PENGAKUAN TERDAKWAH SUAP- Potret Erintuah Damanik (Kiri) Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur (Kanan). Erintuah Damanik, satu dari tiga hakim pemutus bebas Ronald Tannur terdakwah kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, akhirnya mengakui perbuatannya. 

“Tetapi uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” jelas Harli.

Pada waktu terpisah, Lisa juga memberikan 48.000 dollar Singapura kepada Erin.

Sebelumnya, Rudi telah disanksi larangan bersidang atau nonpalu selama 2 tahun. 

Hal ini diputuskan  dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Juru Bicara MA RI Yanto mengungkapkan, mantan Ketua PN Surabaya itu terbukti melanggar kode etik.

"Diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA RI, Kamis (2/1/2025).

Dijelaskan Yanto, hakim R adalah  mantan Ketua PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang, 

"Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun," kata dia.

Selain nonpalu, hakim R juga tidak diberikan tunjangan.

Selain R, sosok D yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Surabaya juga disanksi. 

D yang kini menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar dinyatakan melanggar disiplin ringan. 

"Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sangsi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," sambung Yanto.

Selain dua hakim tersebut, MA juga menjatuhkan sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan Staf menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Adapun ketiga sosok mantan staf PN Surabaya yang dimaksud berinisial RA sebagai mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya, selanjutnya Y mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya dan UA mantan Panitera PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Negeri Magetan.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rekam Jejak Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Akhirnya Insyaf dan Ngaku Disuap
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved