Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak

Erintuah Damanik, satu dari tiga hakim pemutus bebas Ronald Tannur terdakwah kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, akhirnya mengakui perbuatan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK / KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
PENGAKUAN TERDAKWAH SUAP- Potret Erintuah Damanik (Kiri) Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur (Kanan). Erintuah Damanik, satu dari tiga hakim pemutus bebas Ronald Tannur terdakwah kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, akhirnya mengakui perbuatannya. 

Harli mengatakan, operasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat. 

Ia mengantongi uang Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja untuk mengurus perkara.

Lisa Rachmat, dijembatani eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk menemui Rudi Suparmono.

Harli mengungkapkan bahwa Lisa mulai bergerilya pada Januari 2024.

Ia menghubungi Zarof melalui aplikasi WhatsApp.

“(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Setelah dibantu Zarof, Lisa datang ke PN Surabaya dan menemui Rudi Suparmono.

Ia menanyakan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.

Lisa juga disebut mengajukan permintaan, namun Harli tidak menjelaskan permintaan tersebut. 

“Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo,” tutur Harli.

Setelah mengantongi nama-nama hakim, Lisa menemui Erin, selaku ketua majelis, di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang.

Rumah Erin dan keluarganya memang terletak di Semarang, sementara di Surabaya ia menyewa apartemen.

“Tersangka LR (Lisa Rachmat) menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar Singapura sejumlah 140.000 dollar dengan pecahan 1.000 dollar Singapura,” tutur Harli.

Dua pekan kemudian, Erin membagikan uang itu ke Mangapul dan Heru masing-masing sejumlah 36.000 dollar Singapura, sementara dirinya mendapat 38.000 dollar Singapura.

Tidak hanya majelis hakim, Rudi selaku Ketua PN Surabaya juga disebut menerima jatah 20.000 dollar Singapura, dan panitera bernama Siswanto 10.000 dollar Singapura.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved