Berita Ogan Ilir

Kendaraan Muatan Dibatasi Lewat di Tol Terpeka dan Tol Permai Selama Arus Mudik Lebaran

PT Hutama Karya mengonfirmasi adanya pembatasan operasional kendaraan muatan di dua ruas jalan tol pada arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Dokumentasi Hutama Karya
ARUS MUDIK -- Kendaraan pemudik melintas di ruas JTTS pada Kamis (27/3/2025) pagi. Pembatasan operasional kendaraan muatan diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - PT Hutama Karya mengonfirmasi adanya pembatasan operasional kendaraan muatan di dua ruas jalan tol pada arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Pembatasan ini guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, mengingat adanya peningkatan arus kendaraan selama arus mudik.

"Untuk (kendaraan) angkutan barang dibatasi operasionalnya selama arus mudik dan balik lebaran tahun ini," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Kamis (27/3/2025).

Pembatasan operasional diberlakukan di ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka), penghubung Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Di ruas tol ini, kebijakan pembatasan diberlakukan selama 16 hari mulai 24 Maret lalu hingga 8 April mendatang.

"Karena ruas Terpeka ini bisa dibilang VLL (Volume Lalu Lintas) paling tinggi dibanding ruas JTTS lainnya," terang Adjib.

Satu ruas lainnya yang memberlakukan kebijakan sama yakni Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) di Provinsi Riau.

Namun periode pembatasannya lebih singkat yakni selama delapan hari mulai 28 Maret hingga 4 April mendatang.

Lebih lanjut Adjib menjelaskan, pembatasan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.

SKB tersebut tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2025 itu dikeluarkan pada tanggal 6 Maret lalu.

Di mana salah satu poinnya menetapkan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol selama periode mudik.

Pembatasan ini disebut Adjib bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik dan balik. 

“Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode tersebut meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan, ODOL (Over Dimension Overload), sumbu tiga atau lebih. Kemudian kendaraan menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian dan bahan bangunan,” jelas Adjib.

Namun aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu seperti kendaraan pengangkut BBM maupun BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk.

Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta barang pokok. 

Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini harus dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.

"Oleh karena itu kami mengimbau pengguna jalan tol terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan,” pesan Adjib.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved