Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi
Leganya Hotman Paris usai 2 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Penembakan 3 Polisi dan Perjudian: Hore
Penetapan dua oknum TNI sebagai tersangka itu menjadi kabar bahagia bagi Hotman Paris yang ikut mengawal keluarga korban 3 polisi yang ditembak.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Hotman Paris, kuasa hukum keluarga korban tiga polisi yang ditembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung kini lega usai dua oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, dua tersangka oknum TNI adalah Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis Dansubramil Negara Batin.
Kopda Basarsyah mengakui telah menembak tiga anggota polisi termasuk Kapolsek Negara Batin, pada Senin, (17/3/2025).
Baca juga: Pengakuan Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Penetapan dua oknum TNI sebagai tersangka itu menjadi kabar bahagia bagi Hotman Paris yang ikut mengawal kasus tersebut.
"Horee Akhirnya Oknum TNi jadi Tsk setelah menunggu 9 hari!!! Misi awal Hotman 911 tercapai!!!!! Konpres Update Tragedi Way Kanan di GSG Presisi Mapolda, Selasa 25 Maret 2025,
PS : Dua anggota TNI yang tadinya berstatus saksi yakni Peltu YH Lubis dan Kopka Basar sudah ditetapkan jadi TERSANGKA per 23 Maret 2025," tulis Hotman Paris.
Hotman menyatakan bahwa misinya mengawal keluarga korban akhirnya telah tercapai.
"Dua anggota TNI sudah jadi tersangka Mba. ( misi awal Hotman 911 telah tercapai)," tandas Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotman Paris mengaku telah menghubungi Presiden Prabowo untuk membantu mendesak dua oknum TNI tersebut agar segera dijadikan tersangka.
Pihak keluarga korban lantas menghubungi Hotman Paris meminta bantuan hukum atas kejadian yang menimpa 3 polisi.
Sehingga, ia menduga TNI sengaja menunda penetapan tersangka terhadap dua oknum yang terlibat.
Baca juga: Tampang Kopda Basarsyah, Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Dijerat Pasal Berlapis
Hotman pun menilai bahwa adanya setoran judi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penetapan tersangka ke pelaku penembakan.
"Ada gosip bahwa katanya ada oknum TNI yang sengaja menunda-nunda penetapan tersangka tersebut dengan mengalihkan ke isu adanya setoran-setoran judi sabung ayam ke oknum Polsek dan ke oknum Koramil. Itu kan hal terpisah, itu tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk menunda penetapan tersangka," kata Hotman.
"Video ini dibuat sesuai isak tangis dari para istri korban kepada Hotman 911, dan akan saya kirim ini ke ajudan Prabawo," tandas Hotman Paris.
Dalam kejadian itu, tiga anggota kepolisian meninggal akibat luka tembak saat menjalankan tugas selain Kapolsek, dua diantaranya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Satreskrim Polres Way Kanan).
Pengakuan Kopda Basarsyah
Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin, mengakui telah menembak tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Kopda Basarsyah kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Minggu, (23/3/2025).
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). "Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, setelah mengakui menembak ketiga korban.
Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.
"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.
Eka menegaskan kedua tersangka dinyatakan negatif narkoba.
Sementara, rekannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis Dansubramil Negara Batin ditetapkan sebagia tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Mengenai isu uang setoran judi sabung ayam, pihaknya masih fokus terhadap proses hukum penembakan.
"Persoalan dalam medsos itu biarkan dulu, beri kami ruang waktu kepada kami dalam mengerjakan persoalan ini, kami tidak akan main-main, kami hanya fokus terhadap proses hukum yang ini," terangnya.
Sebelumnya, Kopka Basarsyah telah menyerahkan diri pada Selasa, (18/3/2025).
Kemudian, pada Rabu, (19/3/2025), Peltu Lubis menyerahkan di Baturaja.
Diketahui, tiga orang polisi gugur dalam menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka
Anggota Polda Sumatera Selatan berinisial K alias Kapri menjadi tersangka baru dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K turut menghadiri tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.
Kedatangan K berawal dari menerima undangan dari oknum TNI penembak tiga polisi.
Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.
"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.
Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.
Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.
"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.
Baca juga: Kenal Peltu Lubis & Kopka Basarsyah sejak 2018, Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam
Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.
Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.
Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.
Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.
"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."
"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.
Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.
Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.
Sebelumnya, warga sipil berinisial Z juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan.
Adapun Z datang ke arena sabung ayam di Way Kanan setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah, terduga penembak 3 polisi, melalui media sosial.
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Kapolda Lampung menyebut Z ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perjudian.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," ujar Helmy.
Menurut Helmy, dalam kasus perjudian sabung ayam ini total 14 saksi yang diperiksa.
Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara itu, terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi, Z mengaku melihatnya langsung.
Helmy berujar bahwa 4 saksi mata, salah satunya berinisial Z, mengaku melihat langsung seorang prajurit TNI menembak tiga anggota polisi di arena sabung ayam.
Akan tetapi, Helmy tidak merinci siapa yang melakukan penembakan.
Z juga melihat 2 anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," tuturnya.
(*)
Baca berita lainnya di google news
'Kalau Perlu Pecat', Mabes TNI Bicara Soal Nasib 2 Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi & Judi |
![]() |
---|
Akhir Karier 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Selain Dihukum Penjara Seumur Hidup, Dipecat |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Senjata Api yang Digunakan Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
7 Fakta Penetapan Tersangka 2 Oknum TNI Kasus Kematian 3 Polisi di Lampung, Satunya Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
VIDEO Kejamnya Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.