Korupsi Dinas PUPR OKU

Pasca 3 Anggota DPRD OKU Jadi Tersangka Korupsi Dinas PUPR, KPK Geledah Kantor DPRD OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah di kantor DPRD OKU, Sumsel Kamis (20/3/2025) .

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
PENGGELEDAHAN -- KPK menggeledah kantor DPRD OKU, Kamis (20/3/2025). Penggeledahan ini rangkaian penyelidikan kasus korupsi Dinas PUPR OKU yang sudah menetapakan 6 tersangka yang 3 orang diantaranya anggota DPRD OKU. 

Terkait ada tidaknya pihak-pihak lain terindikasi terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Pencairan uang muka itu ada keterlibatan dari beberapa pihak untuk bisa terjadi proses pencairan, akan kita dalami termasuk kemungkinan juga pejabat sebelumnya,"terangnya.

Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan pihaknya juga akan meminta keterangan termasuk juga terkait pertemuan dengan pejabat bupati kala itu.

"Ada pejabat bupati karena pada saat sebelum dilantik itu masih pejabat bupati, setelah 2025 itu ada pelantikan bupati definitif, dua-duanya akan kita dalami perannya sehingga nanti bisa terlihat," tuturnya.

Pasalnya diterangkan Asep, dalam penentuan besaran pokir tentunya harus ada ketentuan dari pejabat tertinggi dari kabupaten tersebut.

"Terkait masalahnya kurangnya anggaran dan lain-lain, tapi kemudian diputuskan oleh pejabat tertinggi di OKU tersebut sehingga pembayaran bisa didahulukan, yang demikian itu akan kita perdalam terkait pejabat sebelumnya dan lain lain, ditunggu saja," tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved