Berita Lahat

Dari 64 Cafe di Lahat, Hanya 2 yang Kantongi Izin Usaha, Satpol PP Siap Sikat Cafe Remang-remang

Di Lahat sendiri, cafe remang-remang alias tempat hiburan malam sebanyak 64 kafe. Dari jumlah itu, hanya ada dua yang mengantongi izin usaha.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Dari 64 Cafe di Lahat, Hanya 2 yang Kantongi Izin Usaha, Satpol PP Siap Sikat Cafe Remang-remang 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Satpol PP Kabupaten Lahat, masih menunggu pengesahan eraturan daerah (perda) untuk menertibkan kafe remang remang yang selama ini dikeluhkan warga lantaran meresahkan.

Di Lahat sendiri, cafe remang-remang alias tempat hiburan malam sebanyak 64 kafe. Dari jumlah itu, hanya ada dua yang mengantongi izin usaha.

64 cafe remang-remang tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Lahat.

Diantaranya, 14 titik di Kecamatan Kikim Selatan, 16 titik di Kecamatan Kikim Barat, 25 titik di Kecamatan Merapi Timur dan sembilan titik di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.

Kabid Trantribum Satpol PP Lahat, Dian Hayati mengatakan, upaya penindakan sudah sering pihaknya lakukan ke seluruh cafe remang-remang yang ada.

Namun baru bisa sebatas peneguran dan sanksi administratif. Mengingat pemberian tindakan tegas seperti sanksi pembongkaran paksa, belum bisa pihaknya lakukan.

"Untuk berikan sanksi pembongkaran paksa, kita masih terkendala Perda (Peraturan Daerah). Perda nomor 1 tahun 2010 tentang ketertiban umum di masyarakat, belum berisi tentang sanksi untuk pembongkaran," terang Dian Hayati, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Pemkab Lahat Bakal Revitalisasi Pasar Lematang Jadi Pasar Modern, Diharapkan Tarik Minat Pengunjung

Baca juga: Respon Sengketa Lahan PT Aditarwan VS Warga, Bupati Lahat Bursah Zarnubi Temui Menteri Agraria

Lanjut Dian, selama ini pemberian sanksi dari operasi yang pihaknya lakukan, baru sebatas melakukan pembubaran dan menyita sejumlah peralatan musik yang berada di cafe remang-remang tersebut.

Tak hanya disitu, pihaknya bahkan pernah lakukan upaya penyegelan, karena cafe tersebut tidak memiliki izin.

"Tapi setelah itu, tidak lama mereka buka lagi. Sebagai penegak Perda, upaya tersebut sudah maksimal kita lakukan. Kecuali, jika usulan terkait sanksi dalam Perda nomor 1 tahun 2010 disahkan, pihaknya bisa bertindak tegas lakukan pembongkaran," sampainya.

Dian menyebut, saat ini perubahan Perda nomor 1 tahun 2010 sudah masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Lahat.

Perjalanan Raperda tersebut sudah beberapa kali di atas dan saat ini sudah masuk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Lahat, tinggal menunggu waktu pengesahan.

"Harapan kita bisa segera diselesaikan, paling tidak diakhir tahun 2025 Raperda tersebut sudah disahkan. Dengan begitu, kita bisa bekerja maksimal, lakukan pembongkaran terhadap seluruh cafe remang-remang di Kabupaten Lahat," tegasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved