Berita Lahat
Dari 64 Cafe di Lahat, Hanya 2 yang Kantongi Izin Usaha, Satpol PP Siap Sikat Cafe Remang-remang
Di Lahat sendiri, cafe remang-remang alias tempat hiburan malam sebanyak 64 kafe. Dari jumlah itu, hanya ada dua yang mengantongi izin usaha.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Satpol PP Kabupaten Lahat, masih menunggu pengesahan eraturan daerah (perda) untuk menertibkan kafe remang remang yang selama ini dikeluhkan warga lantaran meresahkan.
Di Lahat sendiri, cafe remang-remang alias tempat hiburan malam sebanyak 64 kafe. Dari jumlah itu, hanya ada dua yang mengantongi izin usaha.
64 cafe remang-remang tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Lahat.
Diantaranya, 14 titik di Kecamatan Kikim Selatan, 16 titik di Kecamatan Kikim Barat, 25 titik di Kecamatan Merapi Timur dan sembilan titik di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.
Kabid Trantribum Satpol PP Lahat, Dian Hayati mengatakan, upaya penindakan sudah sering pihaknya lakukan ke seluruh cafe remang-remang yang ada.
Namun baru bisa sebatas peneguran dan sanksi administratif. Mengingat pemberian tindakan tegas seperti sanksi pembongkaran paksa, belum bisa pihaknya lakukan.
"Untuk berikan sanksi pembongkaran paksa, kita masih terkendala Perda (Peraturan Daerah). Perda nomor 1 tahun 2010 tentang ketertiban umum di masyarakat, belum berisi tentang sanksi untuk pembongkaran," terang Dian Hayati, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Pemkab Lahat Bakal Revitalisasi Pasar Lematang Jadi Pasar Modern, Diharapkan Tarik Minat Pengunjung
Baca juga: Respon Sengketa Lahan PT Aditarwan VS Warga, Bupati Lahat Bursah Zarnubi Temui Menteri Agraria
Lanjut Dian, selama ini pemberian sanksi dari operasi yang pihaknya lakukan, baru sebatas melakukan pembubaran dan menyita sejumlah peralatan musik yang berada di cafe remang-remang tersebut.
Tak hanya disitu, pihaknya bahkan pernah lakukan upaya penyegelan, karena cafe tersebut tidak memiliki izin.
"Tapi setelah itu, tidak lama mereka buka lagi. Sebagai penegak Perda, upaya tersebut sudah maksimal kita lakukan. Kecuali, jika usulan terkait sanksi dalam Perda nomor 1 tahun 2010 disahkan, pihaknya bisa bertindak tegas lakukan pembongkaran," sampainya.
Dian menyebut, saat ini perubahan Perda nomor 1 tahun 2010 sudah masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Lahat.
Perjalanan Raperda tersebut sudah beberapa kali di atas dan saat ini sudah masuk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Lahat, tinggal menunggu waktu pengesahan.
"Harapan kita bisa segera diselesaikan, paling tidak diakhir tahun 2025 Raperda tersebut sudah disahkan. Dengan begitu, kita bisa bekerja maksimal, lakukan pembongkaran terhadap seluruh cafe remang-remang di Kabupaten Lahat," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Respon Sengketa Lahan PT Aditarwan VS Warga, Bupati Lahat Bursah Zarnubi Temui Menteri Agraria |
![]() |
---|
Punya Keindahan yang Memikat, Objek Wisata Bukit Putri Lahat Terus Ditingkatkan |
![]() |
---|
Warung Remang-remang Masih Buka di Lahat, Warga Ancam Ratakan dengan Tanah, Beri Waktu 2 Minggu |
![]() |
---|
Curi TV, Pakaian Hingga Kipas Angin di Rumah Kosong, 3 Pria di Lahat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Dana Bagi Hasil Dari Pusat Menurun Drastis, Pemkab Lahat Bakal Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.