Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

2 Oknum TNI di Kasus Tewasnya 3 Polisi di Way Kanan Masih Berstatus Saksi, Ini Penjelasan Pangdam

Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis ungkap status dua oknum TNI yang diduga terlibat penembakan terhadap tiga anggota polisi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
PERS RILIS PENEMBAKAN POLISI. Tangkap layar Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis ungkap status dua oknum TNI yang diduga terlibat penembakan terhadap tiga anggota polisi maish berstatus saksi, pada Rabu, (19/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis ungkap status dua oknum TNI yang diduga terlibat penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung.

Dua oknum TNI yakni, Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Pangdam Ujang Darwis menuturkan penetapan tersangka terhadap oknum TNI tersebut belum dilakukan lantaran masih kurangnya barang bukti.

Baca juga: Tiga Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI Saat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Puan :Beri Sanksi Setimpal

PENANGKAPAN OKNUM TNI. Tangkap layar detik-detik penangkapan Kopka Basarsyah,oknum TNI terduga penembakan anggota polisi oleh Personel gabungan Detasemen Polisi Militer, Kodim Way Kanan, dan jajaran Polres Way Kanan. Basarsyah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan. 
PENANGKAPAN OKNUM TNI. Tangkap layar detik-detik penangkapan Kopka Basarsyah,oknum TNI terduga penembakan anggota polisi oleh Personel gabungan Detasemen Polisi Militer, Kodim Way Kanan, dan jajaran Polres Way Kanan. Basarsyah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan.  (Youtube Kompas TV)

"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih sebagai saksi ya, jangan dibilang tersangka dan sebagainya," ujar Ujang Darwis saat pers rilis, dilansir dari Youtube KompasTV Rabu, 19 Maret 2025.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum yang terlibat.

Menurutnya, harus berdasarkan keterangan saksi,  barang bukti, dan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kita mintai keterangan, karena untuk menjadikan dia sebagai tersangka butuh barang bukti dan saksi-saksi yang memperkuat dan nanti dari olah TKP," terang Darwis.

Darwis menegaskan akan menetapkan kedua oknum sebagai tersangka apabila terbukti bersalah.

"Harus dipahami dulu. Jadi itu berproses kalau memang terbukti kita tetapkan dan hukum kita tegakkan," ujar dia. 

Keduanya kini telah ditahan di Denpom Lampung.

Kedua anggota itu pun masih dalam status TNI aktif. 

Senjata Belum Ditemukan

Selain itu, Pangdam II Sriwijaya ini menyebut senjata yang digunakan untuk menembak 2 anggota polri itu belum ditemukan.

"Sampai sekarang ini kita masih mencari barang bukti tersebut dan dari keterangan yang ada, sehingga kita ketahui jenis senjatanya apa, apa benar rakitan atau pabrikan," bebernya.

Sementara itu sebelumnya, polisi menemukan 3 jenis selongsong di TKP.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved