OTT KPK di OKU

Harta Kekayaan Umi Hartati, Anggota DPRD OKU Tersangka Korupsi Dinas PUPR, Punya Utang Rp 660 juta

Harta kekayaan Umi Hartati, anggota DPRD OKU, salah satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek dinas PUPR OKU.

Lezenid/Kompas.com
OTT KPK DI OKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Umi Hartati sebagai tersangka kasus korupsi proyek dinas KUPR pada Minggu (16/3/2025). Potret Umi Hartati anggota DPRD OKU Fraksi PPP jadi tersangka kasus korupsi Dinas PUPR OKU. 

II. UTANG Rp 660.766.032 

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 576.489.267

Seperti diketahui, Umi Hartati ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sabtu (15/3/2025).

Tak hanya Umi Hartati, ada 5 orang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Umi Hartati menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabupaten OKU periode 2015-2026.

Penetapan tersangka ini, dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Adapun yang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NOP, FJ, MFR, UM, MXZ, dan ASS.

KPK melakukan penahanan terhadap keenam tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 16 Maret hingga 4 April 2025.

Tersangka FJ, MFR, dan UM ditempatkan di rumah tahanan negara cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1.

Sementara tersangka NOP, MXZ, dan ASS ditahan di tempat yang berbeda, yaitu Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan.

Kronologi Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.

Adapun para tersangka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU.

Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.

"Ditetapkan tersangka yakni FJ anggota DPRD OKU, MFR, UM dan Nov selaku kepala dinas, serta MNZ dan ASS dari pihak swasta," terangnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved