Berita Nasional

Nasib Ridwan Kamil, Eks Gubernur Jabar Usai KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi, Akan Dipanggil

Nasib Ridwan Kamil, eks Gubernur Jawa Barat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Bank

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Instagram Ridwan Kamil
NASIB RIDWAN KAMIL - Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/92021). Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil disorot terkait rumahnya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus bank milik BUMD, kini KPK akan segera memanggilnya. 

Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB.

Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. 

Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) 

Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. 

Dugaan korupsi terjadi dalam proses pengadaan agensi iklan Bank BJB yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Modus Korupsi

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terdapat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto. 

Keduanya diduga telah: Menyiapkan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 sebagai sarana untuk menerima kickback. 

Memerintahkan pengguna barang agar bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback. 

Memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan pemenang yang telah disepakati sebelumnya. 

Menggunakan dana non-budgeter Bank BJB yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga melakukan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 dengan melanggar ketentuan. 

KPK menemukan adanya selisih uang sebesar Rp 222 miliar antara jumlah yang diterima agensi dari Bank BJB dan jumlah yang dibayarkan kepada media. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved