Berita Prabumulih

Pengedar Ekstasi di Prabumulih Ditangkap di Rumahnya, Uang Rp 1,8 Juta Hasil Penjualan Diamankan

Pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi ini diringkus polisi saat hendak bertransaksi pada Jumat (12/9/2025) sore.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
PENGEDAR EKSTASI - Rusman (36) warga Jalan Matahari RT 05 RW 07 Kelurahan Muaradua Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diringkus tim Satres Narkoba Polres Prabumulih karena diduga menjadi pengedar ekstasi. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Rusman (36) warga Jalan Matahari RT 05 RW 07 Kelurahan Muaradua Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel tak berkutik saat diringkus tim Satres Narkoba Polres Prabumulih di kediamannya.

Pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi ini diringkus polisi saat hendak bertransaksi pada Jumat (12/9/2025) sore.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain 1 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk Mario Bross dengan berat bruto 0,52 Gram, 1 unit handphone android merk Vivo Y36 biru klasik, uang sebesar Rp 1,8 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, 1 buah timbangan digital, 4 bal plastik klip bening dan 1 buah kaleng rokok Gudang garam Surya.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

"Tersangka diringkus berawal dari laporan masyarakat ke kita dimana di kediamannya sering terjadi transaksi narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu M Arafah SH kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Baca juga: Mahasiswa di Pagar Alam Ditangkap Polisi Jadi Pengendar Ekstasi dan Ganja, Resahkan Warga

Baca juga: Simpan 108 Butir Pil Ekstasi di Lemari, Novi dan 3 Temannya Ditangkap Polres Lubuklinggau

Arafah menuturkan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba mengaku Polres Prabumulih akan terus melakukan proses sidik dan pemberkasan terhadap pelaku serta mengirim barang bukti ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polres Prabumulih berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Prabumulih. Kami mengimbau jika di lingkungan masyarakat ada hal mencurigakan terkait peredaran narkoba agar melapor ke jajaran kami, identitas pelapor akan kami lindungi dan mari kita berantas bersama peredaran narkoba di kota Prabumulih," imabu Arafah.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved