Breaking News

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Harta Kekayaan Nicke Widyawati Eks Dirut Pertamina Berpeluang Dipanggil Kejagung, Tembus Rp118 M

Selama menjabat Dirut Pertamina, Nicke Widyawati tercatat memiliki harta kekayaan tembus mencapai Rp118 miliar, berpeluang diperiksa Kejaksaan Agung

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/nicke_widyawati
EKS DIRUT PERTAMINA. Tangkap layar potret eks Dirut Pertamina, Nicke Widyawati saat mengunjungi ExxonMobil Campus, sebuah Headquarter di Houston, Texas, Amerika Serikat 2021. Selama menjabat Dirut Pertamina, Nicke Widyawati tercatat memiliki harta kekayaan tembus mencapai Rp118 miliar, berpeluang diperiksa Kejaksaan Agung 

Lembaga antirasuah hanya menyebut kasus tersebut menyangkut kerjasama jual beli gas dengan PT IG.

Berpeluang Diperiksa Kejagung

ejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Persero, Nicke Widyawati dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar terkait sudah diperiksanya mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Tidak tertutup juga kemungkinan untuk (Ahok) dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini apakah direksi, apakah jajaran komisaris dan seterusnya, apakah di jajaran subholding maupun di holding-nya,” ujar Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025) dilansir dari Kompas.com.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 120 saksi. Tetapi, belum ada nama Nicke Widyawati maupun Alfian Nasution di dalam daftar nama tersebut.

“Sampai hari ini, ada sekitar lebih dari 120 orang. Dan, ini kan kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023 dan memang ada banyak-banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” kata Harli.

Harli mengatakan, sejumlah saksi memang sudah beberapa kali diperiksa sesuai dengan kebutuhan penyidik.

Menurut dia, pemanggilan saksi-saksi juga mengikuti kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, mana yang perlu diutamakan untuk membuat terang kasus ini.

“Nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (pemanggilan Nicke) karena ini kan terkait dengan kebutuhan penyidikan dan terkait dengan perbuatan para tersangka. Tentu, pihak-pihak mana yang lebih diutamakan dulu untuk membuat terang perkara ini, tentu itu yang akan didahulukan,” ujar Harli.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved