Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Harta Kekayaan Nicke Widyawati Eks Dirut Pertamina Berpeluang Dipanggil Kejagung, Tembus Rp118 M

Selama menjabat Dirut Pertamina, Nicke Widyawati tercatat memiliki harta kekayaan tembus mencapai Rp118 miliar, berpeluang diperiksa Kejaksaan Agung

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/nicke_widyawati
EKS DIRUT PERTAMINA. Tangkap layar potret eks Dirut Pertamina, Nicke Widyawati saat mengunjungi ExxonMobil Campus, sebuah Headquarter di Houston, Texas, Amerika Serikat 2021. Selama menjabat Dirut Pertamina, Nicke Widyawati tercatat memiliki harta kekayaan tembus mencapai Rp118 miliar, berpeluang diperiksa Kejaksaan Agung 

Dipanggil KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi terkait kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Senin (10/3/2025).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan jabatan Nicke selaku Direktur SDM PT Pertamina pada November 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.

Selain Nicke, KPK juga memanggil Arif Budiman selaku Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017; Nusantara Suyono selaku Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-2018; Yenni Andayani selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017; Desima A Siahaan selaku Direktur PT PGN; dan Wiko Migantoro selaku Direktur Utama PT Pertagas.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 "Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.

Baca juga: VIDEO Ini Kata Jaksa Agung Soal Tersangka Kasus Pertamina Disebut Ada Grup WA Orang-orang Senang

KPK menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk.

Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas pelat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Ali mengatakan, dalam perkara ini pihaknya juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri.

Tujuannya agar mereka tetap berada di tanah air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.

KPK berharap, kedua orang tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan.

“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Ali.

Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved