Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Harta Kekayaan Nicke Widyawati Eks Dirut Pertamina Berpeluang Dipanggil Kejagung, Tembus Rp118 M

Selama menjabat Dirut Pertamina, Nicke Widyawati tercatat memiliki harta kekayaan tembus mencapai Rp118 miliar, berpeluang diperiksa Kejaksaan Agung

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/nicke_widyawati
EKS DIRUT PERTAMINA. Tangkap layar potret eks Dirut Pertamina, Nicke Widyawati saat mengunjungi ExxonMobil Campus, sebuah Headquarter di Houston, Texas, Amerika Serikat 2021. Selama menjabat Dirut Pertamina, Nicke Widyawati tercatat memiliki harta kekayaan tembus mencapai Rp118 miliar, berpeluang diperiksa Kejaksaan Agung 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengintip harta kekayaan Nicke Widyawati, Eks Dirut Pertamina yang berpeluang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nicke Widyawati berpeluang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Namun, sejauh ini belum ada nama Nicke Widyawati maupun mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution di dalam daftar nama yang diperiksa penyidik.

Baca juga: Profil Nicke Widyawati, Dirut Pertamina Terancam Dicopot dari Jabatan Imbas Depo Plumpang Meledak

Inilah profil Nicke Widyawati Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina heboh didesak dicopot imbas dari kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Inilah profil Nicke Widyawati Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina heboh didesak dicopot imbas dari kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. (Ig/@nicke_widyawati)

Sebagai informasi, Nicke Widyawati menjabat Dirut Pertamina pada 30 Agustus 2018 hingga 4 November 2024.
 
Selama 6 tahun menjabat, Nicke Widyawati tercatat memiliki harta kekayaan tembus mencapai Rp118 miliar.

Berikut harta kekayaan Nicke Widyawati yang kini tak lagi menjadi Dirut Pertamina:

A. Tanah dan Bangunan Rp55.895.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 124 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp1.100.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp5.700.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 265 m2/360 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp1.100.000.000

4. Tanah Seluas 629 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp200.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 393 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp1.100.000.000

6. Tanah Seluas 715 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp200.000.000

7. Tanah Seluas 714 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp200.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 950 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp7.500.000.000

Baca juga: Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Dewas KPK Gegara Hadiahi Lili Nonton MotoGP Mandalika

9. Tanah Seluas 563 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp500.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 788 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp30.000.000.000 11. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp145.000.000

12. Tanah dan Bangunan Seluas 33 m2/33 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp400.000.000

13. Tanah Seluas 478 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp100.000.000

14. Tanah Seluas 368 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp100.000.000

15. Tanah Seluas 818 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp200.000.000

16. Tanah dan Bangunan Seluas 212 m2/57 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp7.350.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp2.350.000.000

1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD STANDARD Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp850.000.000

2. MOBIL, MERCEDES BENZ GLE400 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp775.000.000

3. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp225.000.000

4. MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5 V A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp500.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp6.702.000.000 D. Surat Berharga

E. Kas dan Setara Kas Rp48.842.150.072

F. Harta Lainnya Rp5.000.000.000

G. Sub Total Rp118.789.150.072

Dipanggil KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi terkait kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Senin (10/3/2025).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan jabatan Nicke selaku Direktur SDM PT Pertamina pada November 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.

Selain Nicke, KPK juga memanggil Arif Budiman selaku Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017; Nusantara Suyono selaku Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-2018; Yenni Andayani selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017; Desima A Siahaan selaku Direktur PT PGN; dan Wiko Migantoro selaku Direktur Utama PT Pertagas.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 "Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.

Baca juga: VIDEO Ini Kata Jaksa Agung Soal Tersangka Kasus Pertamina Disebut Ada Grup WA Orang-orang Senang

KPK menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk.

Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas pelat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Ali mengatakan, dalam perkara ini pihaknya juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri.

Tujuannya agar mereka tetap berada di tanah air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.

KPK berharap, kedua orang tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan.

“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Ali.

Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.

Lembaga antirasuah hanya menyebut kasus tersebut menyangkut kerjasama jual beli gas dengan PT IG.

Berpeluang Diperiksa Kejagung

ejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Persero, Nicke Widyawati dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar terkait sudah diperiksanya mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Tidak tertutup juga kemungkinan untuk (Ahok) dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini apakah direksi, apakah jajaran komisaris dan seterusnya, apakah di jajaran subholding maupun di holding-nya,” ujar Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025) dilansir dari Kompas.com.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 120 saksi. Tetapi, belum ada nama Nicke Widyawati maupun Alfian Nasution di dalam daftar nama tersebut.

“Sampai hari ini, ada sekitar lebih dari 120 orang. Dan, ini kan kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023 dan memang ada banyak-banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” kata Harli.

Harli mengatakan, sejumlah saksi memang sudah beberapa kali diperiksa sesuai dengan kebutuhan penyidik.

Menurut dia, pemanggilan saksi-saksi juga mengikuti kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, mana yang perlu diutamakan untuk membuat terang kasus ini.

“Nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (pemanggilan Nicke) karena ini kan terkait dengan kebutuhan penyidikan dan terkait dengan perbuatan para tersangka. Tentu, pihak-pihak mana yang lebih diutamakan dulu untuk membuat terang perkara ini, tentu itu yang akan didahulukan,” ujar Harli.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved