Eks Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka
Rekam Jejak Bahtiar, Anggota DPRD Musi Rawas Tersangka Korupsi, Pernah 2 Kali Tersandung Kasus Hukum
Bahtiar anggota DPRD Musi Rawas tersangka korupsi perizinan kebun sawit ternyata sempat dua kali tersandung kasus hukum.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan TribunSumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Bahtiar anggota DPRD Musi Rawas tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit akhir ditangkap Kejati Sumsel, Selasa (12/3/2025).
Bahtiar ditangkap paksa petugas Kejati Sumsel di sebuah hotel di Sukabangun II Kota Palembang.
Mantan Kepala Desa SP 4 Muliaharjo Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ini menyusul Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan bersama tiga tersangka lainnya.
Yakni, ES Dirut PT DAM tahun 2010, SAI Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas tahun 2008-2013 dan, AM Sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas tahun 2008-2011.
Baca juga: Sosok Bachtiar Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Korupsi Izin Kebun Sawit, Kader Gerindra, Eks Kades
Sebelum terjun ke dunia Politik, Bahtiar sempat dua kali tersandung kasus hukum.
Pertama, perkara dalam kasus perusakan Polsek BTS Ulu Cecar.
Namun dalam sidang, Rabu 23 Juli 2014 lalu Majelis hakim yang dipimpin Kasianus Telambuana memvonis bebas dan tidak bersalah Bahtiar.
Saat itu Bahtiar menjabat Kepala Desa SP 4 Muliaharjo Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Ketika itu pengunjung sidang kecewa atas sikap putusan hakim yang dinilai tidak adil, para pengunjung persidangan menilai majelis hakim saat itu memutuskan perkara dalam kasus perusakan, tidak memperhatikan keterangan saksi yang telah dihadirkan dalam muka persidangan.
Setelah perkara itu selesai, Bahtiar kembali dilaporkan ratusan warga SP 10 Cecar Bunga Mas Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu.
Warga melaporkan Kades SP 4 Mangunharjo, Bahtiar, dalam kasus pengerusakan terhadap lahan usaha milik masyarakat transmigran dan perbuatan tidak menyenangkan.
Saat itu ratusan warga melaporkan Bahtiar melaporkan sepihak oleh terlapor di lahan milik warga yang telah dibagi oleh Dinas Transmigrasi pada tahun 2013 lalu memiliki luas sekitar 0,75 hektare diperuntukan kepada 200 kepala keluarga (KK).
Bahkan, pihak PT Dapo ikut menggusur lahan milik warga, dengan alasan telah membeli tanah dari Kades tersebut.
Atas perbuatan Kades SP 4 tersebut, sedikitnya 60 kepala keluarga yang memiliki lahan mengalami kerugian.
Nasib Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Peras Terdakwa Korupsi Rp 750 Juta Demi Berstatus Saksi |
![]() |
---|
Siasat Licik Oknum Pegawai Kejati Sumsel Minta Rp 750 Juta ke Terdakwa Korupsi, Terungkap di Sidang |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Peras Terdakwa Korupsi Hingga Rp 750 Juta, Agar Tetap Jadi Saksi |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Segera Disidang, Dugaan Korupsi Izin Perkebunan |
![]() |
---|
Hanya Peroleh 130 Suara, Septiandry Bakal Jadi Anggota DPRD Musi Rawas, PAW Bahtiyar yang Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.